Polres Garut Ungkap Kasus Penyelewengan Raskin

HUKUM14 views

GARUT, (KAPOL).- Kasus penyelewengan beras untuk keluarga miskin (Raskin) atau Beras Sejahtera (Rastra) di Kabupaten Garut masih saja terjadi.

Padahal selama ini kasus penyelewengan Raskin di Garut sudah banyak menyeret korban ke meja hijau.

Belum lama ini, jajaran Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus penyelewengan Raskin.

Raskin yang harusnya dikirimkan ke masyarakat di kawasan Kecamatan Cisompet, malah diselewengkan dengan rencana dijual ke bandar yang berada di kawasan Kecamatan Kadungora.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna, membenarkan anggotanya telah berhasil mengungkap kasus penyelewengan Raskin. Sejumlah pihak pun kini sudah berhasil diamankan dan masih menjalni pemeriksaan.

“Di antaranya ada sopir dan kernet truk yang telah kita amankan dalam kasus dugaan penyelewengan Raskin di Garut ini. Selain itu, kami juga mengamankan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat,” ujar Budi saat menggelar ekspos, Sabtu (13/1/2018).

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyelewengan Raskin ini berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Margamulya, Kecamatan Cisompet.

Mereka mengaku tak lagi menerima jatah Raskin karena diduga dijual ke bandar.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, ternyata Raskin untuk warga Desa Margamulya yang telah diambil dari gudang Bulog Garut tidak dibawa ke desa tersebut tapi malah dibawa ke daerah kadungora.

“Setelah Raskin dibawa dengan diangkut truk dari gudang Bulog di Jalan Cimanuk Garut, ternyata bukannya dibawa ke daerah Cisompet yang ada di kawasan selatan Garut. Namun beras itu malah dibawa ke daerah Kadungora untuk diturunkan di gudang milik perorangan,” katanya.

Setelah dipastikan beras yang dibawa ke gudang milik perorangan di Kadungora itu sebenarnya untuk jatah salah satu desa di kawasan Cisompet, tutur Budi, polisi langsung mengamankan truk berikut beras sebanyak 5.500 kilogram yang ada di dalamnya.

Selain itu, sopir dan kernet truk masing-masing berinisial FR dan TS juga turut diamankan untuk dimintai keterangannya.

Selain sopir dan truk, tambahnya, pemilik gudang yang berlokasi di kawasan Kadungora itu juga akan dimintai keterangannya. Begitupun petugas Bulog Garut dan pemilik angkutan yang juga akan dimintai keterangannya.

“Kita belum bisa memastikan siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyelewengan Raskin ini. Yang pasti semuanya akan kita periksa dan kita akan terus lakukan pendalaman untuk mengungkap semuanya,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat para pelakunya dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.(Aep Hendy S)***