SUMEDANG, (KAPOL).- Polsek Cimanggung, Polres Sumedang, berhasil mengungkap perkara curanmor di Dusun Cikijing RT 04/01 Desa Mangunarga, Kec. Cimanggung.
Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, SIK mengatakan, sebelumnya ada Laporan Polisi (LP) terkait curanmor yang kemudian Unit Reskrim Polsek Cimanggung melalukan penyelidikan.
Ternyata, kata dia, tak jauh dari TKP ada orang yang baru ngontrak atau sekira 4 hari.
“Setelah dicek riwayatnya, ternyata dia residivis (curat, curas dan curanmor) yang diantaranya pernah membongkar sebuah kontrakan, kemudian dilidik lagi dan ternyata pernah menjual sepeda motor ke daerah Cikancung, Kab. Bandung,” katanya kepada Kabar Priangan online (KAPOL), Sabtu (21/10/2017).
Unit Reskrim Polsek Cimanggung, kata dia, berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersebut.
“Pelaku diketahui MAS (38) warga Kampung Ciparanje RT 03/05 Desa Sangiang Kec. Rancaekek Kab. Bandung (hasil lidik, tersangka sekarang berada di Mapolsek Lengkong Polrestabes Bandung),” ujar Hari.
Barang bukti diamankan, kata dia, diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna biru putih Nopol Z 2991 CM, termasuk dua unit sepeda motor yang TKP-nya masih dalam penyelidikan.
“Satu barang bukti, disita pada Sabtu 21 Oktober 2017 pukul 17.00 Wib di Sawahbera RT 02/03 Desa Ciluluk, Kec. Cikancung, Kab. Bandung,” ujar Hari Brata. (Azis Abdullah)***