Polres Tasik Kota Ungkap Kasus Pencurian Bermotor

KOTA TASIK1 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Polres Tasikmalaya Kota mengadakan ekspos kasus pencurian bermotor, Selasa (23/1/2018) hasil pengembangan kasus sejak akhir tahun lalu. Dari kasus itu, polisi menangkap lima pelaku dan delapan barang bukti kendaraan hasil curian.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha mengatakan para pelaku terdiri dari beberapa kasus berbeda. Pengungkapan kasus didasari laporan masyarakat sejak Desember 2017 hingga awal 2018 ini. Terdapat tujuh motor roda dua dan satu unit mobil minibus hasil kejahatan para pelaku.

“Modus kendaraan roda dua pakai kunci letter t, roda empat pakai socket dengan merusak yang asli. Kejadian pencurian di tempat keramaian, ada yang tertangkap tangan di pasar,” katanya pada wartawan.

Para tersangka pencurian kendaraan bermotor dihadapkan pada tanggungjawab hukum dengan mendekam di jeruji penjara sembari menunggu proses hukum.

“Yang pencuriannya sudah terjadi kena Pasal 363 dengan hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sedangkan bagi para korban pencurian, ia mengimbau untuk datang ke Polresta untuk mengurus pengembalian. Pihaknya menjanjikan pengembalian kendaraan secara gratis.

“Korban bisa ambil lagi motornya setelah berkas dilengkapi ke kejaksaan karena barang bukti harus hadir di pengadilan. Setelahnya bisa datang ke Polres. Tidak ada biaya. Dengan catatan lengkapi surat-surat kendaraan,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu pelaku pencurian, Ridwan merasa menyesal telah melakukan aksi tersebut. Ia mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Bahkan dalam aksi tersebut, warga Cikalong itu menyebut hanya bertugas mengawasi saja.

“Saya bertiga sama teman ikut ambil motor di daerah Cisumur bulan kemarin, motornya lagi di garasi rumah. Saya bagian ngawasin. Tapi belum sempat kejual motornya,” ujarnya. (Imam Mudofar)***