GARUT, (KAPOL).- Kepolisian Resor (Polres) Garut menutup lokasi galian pasir di kawasan Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles. Hal itu dilakukan menyusul tewasnya seorang sopir truk pengangkut pasir akibat tertimpa material longsoran di lokasi penggalain pasir tersebut Selasa (7/8/2018) dini hari lalu.
“Kita telah tutup lokasi galian pasir tersebut dan melarang adanya kegiatan penambangan sampai waktu yang tidak dapat ditentukan,” ujar Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna, Kamis (9/8/2018).
Dikatakan Budi, tindakan tegas dengan cara menutup lokasi penggalian pasir di Tutugan Leles itu penting guna mencegah terjadinya hal yang tak diharapkan terulang.
Ia menilai, jika masih terjadi aktivitas penambangan di lokasi tersebut, hal ini dapat membahayakan mengingat kondisinya yang rawan terjadi longsor susulan.
Dari hasil pemantauan ke lokasi, tuturnya, kondisinya memang sangat membahayakan dan rawan terjadinya bencana longsor susulan.
Ini menjadi salah satu pertimbangan pihaknya untuk langsung menutup lokasi penggalian tersebut.
Budi menegaskan, apabila selama penutupan ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Para pelaku pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang.
Proses hukum dalam kasus tewasnya sopir truk akibat tertimpa longoran di lokasi galian pasir Tutugan Leles, tambah Budi, saat inipun terus berjalan. Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasusnya.
Bahkan Budi menandaskan, pihaknya pun hingga saat ini telah memeriksa sedikitnya 5 orang dalam kasus tersebut.
Namun semua yang diperiksa statusnya masih sebagai saksi dan mereka terdiri dari berbagai pihak terkait, mulai termasuk didalamnya dari pengelola dan pekerja.
“Beberapa saksi dari berbagai pihak yang terlibat dalam penambangan tersebut sudah kita periksa. Ada sekitar empat atau lima orang hingga saat ini yang sudah kita periksa,” kata Budi.
Tidak hanya menindaklanjuti masalah hukum pascakejadian yang menewaskan seorang sopir truk, Budi juga menegaskan pihaknya juga terus mendalami kasus yang diduga terdapat pelanggaran pidana, seperti kelalaian dan juga perizinannya.
Untuk lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengungkap masalah perizinannya.
Menurutnya, pengelolaan galian pasir sudah ada aturannya yang tentunya harus ditempuh sesuai prosedur.
Hal inilah yang juga akan dilakukan penelusuran sejauh mana proses ketaatan terhadap atura yang telah ditetapkan sehingga nantinya bisa diungkap apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak.
“Selain itu, kita juga akan selidiki lebih lanjut untuk mengetahui insiden yang menimbulkan korban jiwa itu apakah benar-benar disebabkan bencana biasa atau ada unsur lain,” ucap Budi. (Aep Hendy S)***