Situs Liar Nodai Marwah Jurnalisme

KILAS14 views
TB. Hasanudin

SUMEDANG, (KAPOL).- Pers yang bebas serta tak bertanggung jawab, acap kali berdampak tak baik bagi masyarakat.
Sehingga, upaya menjamin kemerdekaan pers yang benar-benar bertanggung jawab, maka dibuatkan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri serta Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan, Anggota DPR RI Komisi I, Fraksi PDIP, TB Hasanudin kepada Kabar Priangan Online (KAPOL),  di Kota Sumedang.

Ia mengatakan bahwa kebebasan Pers dijamin oleh UU dan wartawan pun tak bisa diperlakukan sebagai pelaku kriminalitas atas profesinya.

“Dewan pers sedang membuat peraturan yang lebih detail terkait media serta kompetensi wartawan,” tuturnya.

Bahkan, kata dia, pemerintah pun ke depan, bisa menutup situs-situs liar yang tujuannya agar berkembang media yang sehat serta legal.

“Pemerintah memiliki kewenangan dalam memutus akses dan atau memberikan perintah ke penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi elektronik dan atau sistem elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum,” ucapnya.

Langkah-langkah dewan pers tersebut, kata dia, dipastikan selalu kordinasi dengan pemerintah.

Agar, ujar dia menambahkan, tercapainya harapan bersama terkait berkembangnya media yang sehat khususnya di Indonesia.

Dirinya mengaku sering menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas para pencari berita yang justru kompetensi profesi serta medianya diragukan.

“Menjawab laporan masyarakat itu, maka Komisi I, DPR RI melakukan koordinasi dengan Dewan Pers,” ujarnya. (Azis Abdullah)