Posisi Ruhimat Sebagai Ketua Dewan, Terancam

SINGAPARNA, (KAPOL).-Posisi H Ruhimat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya kini terancam. Ia bakal dilengserkan dari jabatannya. Hal itu menyusul turunnya surat tembusan dari DPP Partai Persatuan Pembangunan yang berisi usulan penggantian pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Persatuan Pembangunan.

Tembusan usulan penggantian pimpinan DPRD Kab Tasikmalaya tersebut juga ditujukan ke DPW PPP Jawa Barat.

Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin mengatakan, jika pihaknya memang sudah menerima surat tembusan dari DPP PPP tersebut. Ia menilai apa pun yang menjadi perintah dari Partai berlambang Ka’bah tersebut harus dijalankan, termasuk untuk usulan pergantian pimpinan DPRD.

Bahkan ketika ada perintah pengusulan pimpinan daerah dari Bupati, Walikota, Gubernuh hingga Presiden, keputusannya juga ada di tangan DPP.

“Iya kita mendapat tembusanya ke DPC. Kita berpandangan itu merupakan perintah partai yang memang harus dilaksanakan. Pertimbangannya seperti apa, tentu DPP sudah mempertimbangkan. Kita di daerah hanya menjalankan perintah saja,” jelas dia.

Lantas, setelah surat tembusan diterima oleh DPC, maka untuk proses selanjutnya, dikatakan Cecep, menunggu tata tertib (tatib) di DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait pergantian pimpinan DPRD sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya nanti setelah mendapatkan pembahasan di Paripurna.

Cecep menambahkan, jika keputusan DPP PPP merupakan kebijakan akhir. Kebijakan inipun dianggap biasa dalam partai politik. Sebab fraksi yang menjadi alat perjuangan partai di lembaga legislatif.

Bahkan ia mencontohkan layaknya pasukan perang tergantung dari perintah dan penugasan, di mana siapa saja yang dimajukan ke barisan depan dan siapa pula yang ditarik ke barisan belakang.

“Kebijakan semacam ini sangat wajar dalam partai politik,” imbuhnya.

Melawan

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat mengaku jika dirinya memang sudah mendapatkan informasi terkait persoalan tersebut. Surat usulan DPP PPP tentang pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu tembusannya ditujukan ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Tasik­malaya. Akan tetapi guna menanggapi hal tersebut, dirinya sudah menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

“Saya sudah serahkan semuanya kepada kuasa hukum saya, Dani Safari. Silahkan sama beliau,” jelas dia.

Sementara itu, Dani Safari Effendi SH,  ditunjuk sebagai kuasa hukum Ruhimat pertanggal 3 Januari 2018 kemarin. Selain dirinya juga ada Ecep Sukmanagara SH dan M Hidayat Supriatna SH yang masuk tim kuasa hukum.

Pihaknya dikuasakan untuk menggugat perbuatan melawan hukum yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Klas I A Kota Tasikmalaya yang dilakukan oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Tasikmalaya H Cecep Nurulyakin, Ketua DPW PPP Jawa Barat dan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy.

“Ya, pak Ruhimat selaku anggota PPP tertanggal 19 Mei 1996, sekaligus ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan kuasa kepada kami,” jelasnya.

Gugatan itu dilandasi dengan adanya bentuk upaya hukum dari H Ruhimat yang secara hak konstitusionalnya sebagai anggota PPP terganggu yang disuruh diganti. Padahal hanya didasarkan kepada peraturan pemerintah.

Sementara ia menilai, dalam peraturan pemerintah tersebut ditekankan ketika orang, anggota partai dan pimpinan DPRD, mengundurkan diri, meninggal dunia dan terlibat urusan kasus perkara baru bisa diganti atau diturunkan. (Aris Mohamad F)***