
MANGKUBUMI, (KAPOL).- Refleksi Akhir Tahun 2016 menghadirkan Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi dalam diskusi bulanan dengan tema Membongkar Kebocoran Anggaran Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun 2016 bersama Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Tasikmalaya, di Sekretariat Lakpesdam NU Kota Tasikmalaya, Jalan Selaawi Paseh, Minggu (18/12/2016).
Dalam pemaparannya, Ucok mengungkapkan lelang tahun 2016 melalui lelang elektronik di Pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki potensi kebocoran sebesar Rp 6,87 miliar. Dan di tahun 2015 sebesar Rp 4,57 miliar.
Menurut Ucok, pada tahun 2016 Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan lelang melalui lelang elektronik sebanyak 361 proyek, dengan realisasi anggaran sebesar Rp.245.649.407.328. Dan di tahun 2015 sebanyak 262 proyek, dengan realisasi anggaran sebesar Rp 214.868.239.206.
“Indikasi kejanggalannya dapat dilihat dari perusahaan pemenang lelang. Pemenang tiap tahun, itu-itu saja. Atau perusahaan tersebut selalu dominan pada satu dinas tiap tahunnya dengan mendapat tiga sampai empat proyek,” kata Ucok.
Ucok pun mencontohkan, tahun 2015 CV. SV yang beralamat di Kp Sodong Kecamatan Sodong Hilir Kabupaten Tasikmalaya memperoleh empat proyek di Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Tasikmalaya. Begitupun di tahun 2016 mendapat dua proyek yang sama di dinas yang sama pula.
“Contoh lagi CV. P yang beralamat di Jalan Cempakawarna yang tahun 2015 memperoleh tiga proyek di Dinas Binamarga dan satu proyek di Dinas Cipta Karya. Di 2016 pun sama mendapat proyek sama di dinas yang sama juga. Dan banyak perusahaan-perusahaan lain seperti CV. JK, beralamat Perum Situ Gede Indah,” ujarnya.
Jadi, tuturnya, alasan kenapa berpotensi kebocoran bisa disimpulkan karena pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam melakukan lelang, atau memilih pemenang lelang selalu memilih perusahaan yang harga penawaran lebih tinggi dan mahal sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
“Artinya ada pembagian Kue APBD Kota Tasikmalaya tidak merata. Hanya yang dapat orang orang tertentu, atau perusahaan tertentu. Yang jelas dekat dan punya akses dengan birokrasi Pemerintah Kota,” ucapnya.
Selain itu, secara kapasitas sebuah perusahaan juga sangat diragukan karena untuk mengerjakan dua sampai empat proyek dalam satu tahun proyek berjalan tidak lah mudah, termasuk persediaan modal, personil, dan peralatan yang dipergunakan.
Untuk itu, Ucok meminta kepada aparat hukum kepolisian atau kejaksaan agar segera masuk membuka penyelidikan atas lelang ini, dan bisa juga masuk pada proyek proyek yang sudah selesai dikerjakan.
“Aparat hukum bisa memanggil Wali Kota dan Sekda untuk diminta keterangan tentang proses lelang dan anggaran di Pemerintah Tasikmalaya ini,” ujarnya.
Sekretaris Peradi, Andi Ibnu Hadi yang saat diskusi sebagai moderator dan Ketua Lakpesdam NU, Fauz Noor akan menindaklanjuti hasil diskusi tersebut dengan membentuk tim advokasi anggaran yang diambil dari berbagai SDM di Kota Tasikmalaya. Pasalnya, kalau kebocoran ini terus dibiarkan, segala bentuk pembangunan apapun akan kurang tepat sasaran karena menyangkut soal pelayanan. (Jani Noor)