PPP Djan Faridz Terus Melakukan Upaya Hukum Meski Menkumham Sahkan DPP PPP Muktamar Bekasi

POLITIKA9 views

image
Tatang Farhanul Hakim

JAKARTA, (KAPOL).-
Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Kubu Djan Faridz terus melakukan upaya hukum meski Menteri Hukum dan HAM telah mengeluar SK Menkumham tentang Pengesahan Kepengurusan DPP PPP periode 2016-2021 sebagai hasil Muktamar Pondok Gede Bekasi.

SK dengan Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang Dwan Pengurus Pusat PPP periode 2016-2021sebagai hasil Muktamar Pondok Gede diterbitkan pada Rabu (27/4/2016) di Gedung Imigrasi Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

SK tersebut langsung diserahkan Menkumham, Yasona Laoly pada Ketua Umum PPP, Romahurmuzuy, dan Sekjend PPP, Asrul Sani.

Meski demikian, diterbitkannya SK Menkumham itu tak menggemingkan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta tahun 2015. Kubu Djan Faridz terus menggugat

Menurut Ketua DPW PPP Jabar kubu Djan Faridz, Tatang Farhanul Hakim (TFH), proses hukum terus jalan karena Muktamar Bekasi bukan perintah aturan organisasi, tetapi Menkumham.

“Ya silakan saja SK keluar. Tapi upaya hukum kami terus berlanjut,” kata TFH menyikapi diterbitkannya SK Menkumham, Rabu (27/4/2016).

Sehingga, ucapnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan gugatan perdata Djan Faridz terhadap Presiden Jokowi, Menkopulhukam, Luhut Panjaitan dan Menkumham, Yasona Laoly harus dikabulkan. Isinya Pengadilan memerintahkan Djan Faridz (Penggugat) dan Presiden Jokowi serta dua menterinya (tergugat) untuk berkompromi dulu dengan memberi batas waktu selama satu bulan

Bagi TFH, diterbitkannya SK DPP PPP Muktamar Bekasi membuktikan bahwa Pemerintah semakin kacau. Pasalnya bukan lagi bersandar pada hukum tetapi pada politik.

“Itu membuktikan pemerintahan kita memang bokbrok. Pemerintah menjadi pekerja dibawah telunjuk partai. Bukan lagi penguasa,” tuturnya.

Untuk itu, DPP PPP Djan Faridz akan terus mencari keadilan, termasuk kalau harus sampai ke Mahkamah Internasional. (Jani Noor)