PPP Kubu Djan Faridz Tolak Keputusan Menhumkam

Pepen Ruspendi

TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya kubu Djan Faridz, Pepen Ruspendi menolak tegas keputusan Menkumham yang mengembalikan kepengurusan DPP PPP ke hasil Muktamar Bandung tahun 2011. Pasalnya, atas intruksi DPP dan DPW, putusan tersebut akan digugat kembali ke meja hijau.

“Kami menolak keras putusan Menkumham tadi karena sudah terlalu jauh mengintervensi partai yang sekalipun di era orde baru tidak pernah terjadi,” kata Pepen, Kamis (18/2/2016).

Menurut Pepen, putusan Menkumham disengaja untuk memperuncing dualisme PPP. Dengan tujuan Partai Islam hancur dan tenggelam di bumi Indonesia.

“Kejadian ini harus dihati-hati karena ada skenario besar bagaimana menghancurkan partai islam,” ujarnya.

Untuk itu, perpanjangan SK yang hanya enam bulan untuk memberi waktu muktamar malah memperucing PPP sehingga PPP tidak akan lagi ikut di Pilkada maupun Pemilu yang akan datang.

“Muktamar dan islah itu bukan diatur pemerintah tapi diatur partai karena ada mekanisme dan sandaran hukum yakni AD ART. Ini mah aneh pemerintah kok ngeluarin putusan harus muktamar. Muktamar PPP itu sudah dilakukan dengan mengacu AD/ART hasil Muktamsr Bandung yang dilakukan setelah Pilpres,” tutur Pepen. (Jani Noor)

Komentar