PPP Romy Tunggu Pencabutan SK

POLITIKA6 views

JAKARTA, (KAPOL).-
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, menilai putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Djan Faridz, belum bisa dijadikan sebagai dasar keabsahan kepengurusan.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengeluarkan surat keputusan mengesahkan hasil Muktamar PPP Jakarta yang diselenggarakan Djan Faridz.

“Roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya,” kata Romy dilansir Kapol dari Kompas.com.

Menurut Romy, sebelum adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki hak berdasarkan Undang-Undang, PPP hasil muktamar Surabaya tetap sah. Maka pihaknya menunggu pencabutan SK.

“Jadi selama Menkumham belum mencabut SK kami, PPP kami tetap yang sah,” ujarnya, Selasa (21/10/2015). (Jani Noor)

Komentar