BANDUNG, (KAPOL).-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus barang produk impor illegal.
Produk impor ilegal berupa pakaian bekas tersebut, selanjutnya akan dipasarkan di Kota Tasikmalaya dan Pasar Induk Gedebage.
Diatakan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes S. Pudjo Hartono kepada Kabar Priangan Online di Mapolda Jabar, Kamis (29/10).
Tersangka, kata dia, diketahui SYA (50) yang juga warga Kelurahan Panyileukan Kota Bandung.
“Modus tersangka (SYA), sebelumnya membeli barang tersebut dari seorang yakni SUK yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polisi,” kata Pudjo.
Dikatakan, selanjutnya barang yang dibeli SYA pun kembali dijual sejumlah pedagang pakaian bekas di Pasar Induk Gedebage dan Tasikmalaya.
“Pakaian bekas impor tersebut berasal dari luar negeri dan tak dilengkapi dokumen atau legalitas yang syah,” katanya.
Barang bukti yang disita pada kasus ini yaitu berupa 47 karung pakaian bekas impor.
“Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dengan ancaman sanksi pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun atau pidana denda minimal Rp 100 Juta dan maksimal Rp 5 Miliar,” ujarnya. (Azis Abdullah)
Komentar