Prostitusi Dalam Jaringan Terungkap

HUKUM18 views

BANDUNG, (KAPOL).– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Subdit II Unit, berhasil mengungkap perkara prostitusi  online melalui media sosial (medos).

Akun twitter “Bandung Agency” @agencyladies, menawarkan jasa wanita panggilan dengan tarif jutaan rupiah.

Disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Kamis (1/9/2016) di Mapolda Jabar.

“Tarif wanita panggilan untuk level menengah ke bawah (mid-low) di kisaran harga antara Rp 1,5 Juta sampai dengan 5 juta untuk di Kota Bandung,” ujar Yusri.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut sesuai yang tertera pada akun meliputi kota-kota besar seperti Bandung, Bali, Jabodetabek, Jambi, Malang, Medan, Kalimantan, Surabaya, Semarang, Purwokerto dan DIY.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pengungkapan kasus itu, di hotel yang ada di Kota Bandung,” tuturnya.

Dikatakan, tersangka diketahui berinisial NNU (25) warga Jakarta Selatan dan MIR (21) warga Kota Bandung.

“Korban di antaranya inisial AJ, AN, FA, IC, AG, FN, MI, BK dan TN. Modus tersangka menawarkan PSK melalui sosmed dengan kisaran harga Rp 1,5 Juta hingga Rp 5 Juta,” katanya.

Sementara, kata dia, mucikari menerima pembayaran DP antara 500 ribu sampai dengan 1 Juta untuk sisa pembayaran diserahkan dari tamu ke PSK.

Kemudian, kata dia, PSK tersebut memberikan komisi kepada asisten atau agen sekira 30 persen.

“Barang bukti diamankan seperti 1 buah Hp XIOMI Note 3 warna gold,1 buah Hp Iphone 6 warna gold,1 Hp Sony Expera warna hitam, 1 Hp IMO,1 Hp Andromax 4G warna putih,1 buah Hp Andromax AD688G warna hitam, buku tabungan BCA, ATM Paspor BCA, kondom dan lubricant,” ucapnya.

Dikatakan Yusri, tersangka melanggar Pasal  27  Ayat 1  jo Pasal  45  Ayat 1  UU No. 11  tahun 2008 tentang  ITE, Pasal 4 ayat 2 huruf d jo Pasarl 30 UU RI no. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 296 KUHP dan Pasal  506 KUHP. (Azis Abdullah)