JATINANGOR, (KAPOL).-
Aktivitas pematangan lahan menggunakan alat berat di Dusun Cikuda Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, dipertanyakan warga.
Karena, masyarakat menilai aktivitas tersebut tak jelas peruntukan serta perizinannya dari Pemkab Sumedang.
Dibenarkan Camat Jatinangor M. Wasman melalui staf bidang perizinan, Budi Latif kepada Kabar Priangan Online, Jumat (10/6/2016) di Media Center Kec. Jatinangor.
“Benar, kami belum menerima laporan resmi terkait rencana pembangunan itu. Bahkan, kami pun belum menerima berkas persyaratan perizinan dari Pemdes Hegarmanah,” tutur Budi.
Dikatakan, peruntukan bangunan dan siapa pemilik proyek itu pun memang tak jelas.
Artinya, kata dia, sampai saat ini pun Pemerintah Kecamatan Jatinangor tak bisa memastikan status kepemilikan proyek itu.
Bahkan, kata dia, tak tahu itu milik siapa dan untuk apa penggunaan lahan yang memang cukup luas tersebut?.
Menurutnya, Satpol PP Sumedang pun sebelumnya sudah memberhentikan sementara aktivitas pematangan lahan yang menggunakan alat berat tersebut.
Aneh, kata dia, aktivitas pematangan lahan pun kini kembali berjalan dan sudah jelas membingungkan masyarakat.
Pantauan, kendati aktivitas proyek pernah dihentikan oleh Satpol PP Sumedang, namun kinikembali beraktivitas.
Bahkan, sejumlah masyarakat Jatinangor ikut mempertanyakan peruntukannya.
Ditempat terpisah, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gampil) Kab. Sumedang, Bustanul Arifin berharap agar Satpol PP untuk kembali bergerak dan menindak tegas serta menertibkan lokasi proyek yang izinnya tak jelas itu.
“Tolong, siapapun yang akan membangun di wilayah Jatinangor, agar sebelumnya menempuh aturan,” tutur Bustanul.
Warga Desa Cilayung – Jatinangor itu mengatakan, bukan berarti masyarakat menghambat investor ketika berencana menanamkan sahamnya di Jatinangor, tapi tolonglah memakai etika. (Azis Abdullah)