SUMEDANG, (KAPOL). –Selama bulan puasa ini, Jajaran Polres Sumedang akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat.
Hal itu menurut Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, SIK guna mendukung pelaksanaan ibadah puasa yang nyaman, aman dan khusyuk.
Setelah 5 hari pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya Ramadhan 2017 jajaran Polres Sumedang berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai wilayah. Selain ribuan botol miras berbagai jenis, polisi juga mengamankan ratusan keping VCD bajakan, 11 jerigen miras oplosan dan ribuan petasan.
Polisi juga mengamankan 5 orang pelaku judi togel Hongkong di Pangkalan Ojeg Kebonjati Kecamatan Sumedang Utara.
Kapolres mengatakan, hasil tersebut didapat dari sejumlah wilayah di Sumedang, seperti di Tomo, Paseh, Cimalaka, Cimanggung, Tanjungsari, Jatinangor dan Sumedang kota.
“Adapun target Operasi Pekat kali ini adalah miras, prostitusi, gepeng dan pengamen, perjudian, VCD ilegal dan yang berkonten porno, premanisme, kejahatan jalanan, serta petasan ilegal,” kata dia, saat ekpose di Mako Polres Sumedang, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto, Jumat (2/6/2017).
Selain itu, polisi juga mengamankan 9 orang, masing-masing 5 pelaku judi, satu orang penjual miras, dua orang prostisusi dan satu orang penjual kepingan VCD ilegal.
Hari menggambarkan, modus operandi penjual miras adalah dengan berpura-pura menjual makanan biasa, namun sekaligus juga menjual miras ilegal.
“Ada juga yang menjadikan rumahnya sebagai gudang penyimpanan miras. Begitu juga dengan petasan yang disembunyikan di tempat yang tersembunyi,” tuturnya.
Lebih jauh Kapolres menyebutkan Operasi Pekat akan secara intensif dilakukan selama bulan Ramadan, guna menciptakan suasana Sumedang yang aman dan kondusif.
Ia juga meminta masyarakat mendukung penuh upaya jajaran kepolisian dalam upaya menciptakan situasi kondusif.
Untuk para tersangka yang sudah terjaring operasi akan dikenakan ancaman hukuman sesuai perbuatannya.
“Untuk pelaku perjudian dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan untuk penjual miras dianggap melanggar Perda nomor 17 Tahun 2003,” kata Hari. (Azis/Nanang Sutisna)***