Puluhan Buruh Minta PP Nomor 78 Tahun 2015 Dihapus

LINIMASA17 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya meminta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dihapuskan. Hal ini karena PP dipandang sama sekali tidak memihak terhadap kesejahteraan kaum buruh. Dimana kehidupan hidup layak (KHL) yang biasanya menjadi dasar penentuan upah minimun regional (UMK), dalam PP 78 sama sekali tidak diakomodir.

Para buruh yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI) Kabupaten Tasikmalaya ini memulai aksinya dengan mendatangi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, kemudian dilanjutkan ke Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker) Kabupaten Tasikmalaya. Meski aksi berjalan dengan tertib, namun aksi ini mendapat penjagaan puluhan aparat kepolisian.

Ketua SPSI Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Tasdik menjelaskan, selain tidak memihak para buruh, penolakan terhadap PP nomor 78 tahun 2015 ini karena peraturan tersebut sangat bertentangan dengan aturan diatanya, yakni undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Oleh karena itu maka sepatutnya PP nomor 78 batal demi hukum. Aspirasi ini lantas mereka sampaikan kepada Dinsosnakertrans, dengan harapan bisa diteruskan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

“Dalam PP 78 tahun 2015, untuk menentukan upah minimum itu hanya berdasarkan laju inflasi dan pertambahan ekonomi dengan produksi domestik bruto (PDB). Jelas kami menolak karena sama sekali tidak melihat kebutuhan hidup layak,” ujar Dedi, Kamis (12/11/2015).

Pihaknya pun mendesak Bupati untuk menolak saran, pendapat dan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten Tasikmalaya dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tasikmalaya tahun 2016. Para buruh pun sampai kini belum menyetujui besaran nilai untuk UMK 2016. Dengan mencantumkan kebutuhan hidup layak jadi salah satu perhitungan, maka besaran UMK dinilai bakal lebih rasional dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Sementara itu Kepala Disosnakertrans Kabupaten Tasikmalaya, Nana Rukmana menjelaskan, pihaknya sebatas menampung aspirasi dari kaum buruh. Lantas pihaknya bakal merekomendasikannya ke Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Pasalnya PP nomor 78 tahun 2015 merupakan prodak nasional dan berlaku di seluruh daerah di indonesia.

“Kami tidak bisa merubah aturan pusat, karena ini prodak nasional. Kita akan tampung dan merekomendasikannya ke pemerintah provinsi dan pusat,” jelas Nana. (Imam Mudofar)

Komentar