Rampas Kendaraan Kreditur, Oknum DC Diamankan Polisi

GARUT10 views

GARUT, (KAPOL).- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut saat ini tengah menangani kasus perampasan kendaraan kreditur yang melibatkan sejumlah okun debt colector (DC).

Bahkan seorang oknum DC saat ini sudah dalam penahanan polisi untuk menjalani proses hukum.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Mafaseng, menyebutkan selain menahan seorang tersangka dalam kasus perampasan kendaraan, pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lainnya.

Keempatnya kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

“Saat ini kami tengah menangani kasus yang berkaitan dengan penarikan kendaraan dari kreditur melalui pihak ketiga. Dalam prosesnya pengambilan kendaraan dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar yakni dengan cara memaksa bahkan juga terdapat unsur kekerasan,” ujar Maradona saat ditemui di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Selasa (19/3/2019).

Dikatakan Maradona, kasus perampasan kendaraan oleh oknum DC ini terjadi pada November 2018 lalu.

Mereka mengambil paksa kendaraan yang pembayarannya bermasalah milik seorang kreditur.

Perampasan dilakukan saat kendaraan tersebut digunakan oleh anak kreditur di kawasan Jalan Patriot.

Perampasan kendaraan ini tutur Maradona, tidak dilaksanakan langsung oleh pihak leasing akan tetapi menggunakan jasa pihak ketiga.

Namun karena dalam melakukan pengambilan kendaraan terdapat unsur pemaksaan bahkan dapat dikatakan perampasan, malah ada unsur kekerasan, maka pihak kreditur kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Ada lima orang yang diduga terlibat dalam aski perampasan kendaraan milik kreditur ini. Sebelumnya kami telah
melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terlapor dalam status sebagai saksi saat itu karena yang dua orang diduga
melarikan diri,” katanya.

Diungkapkan maradona, seiring berjalannya waktu penyelidikan kasus tersebut terus berjalan hingga akhirnya pihaknya mendapatkan alat bukti lain yang menguatkan pihaknya untuk menaikan ststus saksi menjadi tersangka.

Namun tiga orang tersebut yang semula bersikap kooperatif, pascaditetapkan menjadi tersangka menjadi tidak kooperatif dan tak pernah datang ketika dipanggil.

Bahkan kemudiam, tuturnya, ketiganya diindikasikan telah melarikan diri mengikuti jejak dua rekan mereka yang lainnya.

Akibatnya pihaknya pun melakukan pengejaran dan hasilnya satu dari lima tersangka itupun dapat diamankan.

“Kita amankan satu orang tersangka sedangkan yang empat sudah kita tetapkan menjadi DPO. Kita akan terus melakukan pengejaran guna mengungkap kasus ini secara tuntas,” kata Maradona.

Ia menjelaskan, untuk satu orang yang sudah diamankan dan berstatus tersangka tersebut saat ini prosesnya sudah masuk tahap 1 dan tinggal P21. Terhadap tersangka dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut Maradona mengingatkan kepada perusahaan pembiayaan agar saat melakukan penarikan kendaraan bermasalah dilakukan dengan cara yang baik dan tak melanggar hukum.

Jika hal ini terjadi, maka kreditur bisa melaporkannya kepada kepolisian. (Aep Hendy S)***