SUMEDANG, (KAPOL).- Ratusan tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Honorer (FKTH) Kabupaten Sumedang, beramai-ramai mendatangi Kantor Induk Pusat Pemerintahan, Setda Sumedang, Selasa (15/12/2017) siang.
Mereka sengaja datang ke IPP menagih janji bupati terkait Surat Keputusan (SK) bupati bagi ribuan tenaga honorer di wilayah Kab. Sumedang.
Seperti disampaikan Ketua Ketua FKTH Sumedang, Nanang Supriatna saat menyampaikan orasinya di hadapan sejumlah pejabat Pemkab Sumedang.
Menurut Nanang, kedatangan dirinya bersama ratusan anggota FKTH ke IPP Sumedang tersebut, bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan soal SK Bupati Sumedang sekaligus melegalkan honor dasar bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Sumedang.
“Pada tahun 2016 lalu tenaga honorer sempat diberi simbolis SK Bupati, namun setahun lebih kami menunggu SK Bupati itu ternyata masih saja belum selesai. Dan sampai hari ini pun SK bupati itu belum turun-turun,” kata Nanang dalam orasinya.
Padahal bagi tenaga honorer, keberadaan SK Bupati ini tentu sangat ditunggu-tunggu. Sebab, SK ini akan menjadi legal aspek atau bukti pengakuan Pemkab terhadap keberadaan tenaga honorer di Sumedang.
“Kami sudah lama menanti SK itu, dan kemarin kami menerima informasi bahwa SK Bupati Sumdang untuk tenaga honorer ini kabarnya malah mandek di Bagian Hukum Setda Sumedang,” ujarnya.
Mendengar kabar tersebut, FKTH tentu menjadi geram, dan mereka pun akhirnya beramai-ramai mendatangi IPP untuk menuntut sekaligus minta kejelasan soal SK tersebut.
“Kami ingin ada kepastian hari ini. Yang sebenarnya SK tersebut akan dikeluarkan atau tidak,” katanya.
Kedatangan ratusan anggota FKTH itu diterima di Pendopo IPP oleh tiga orang pejabat Pemkab Sumedang, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Unep Hidayat, Kasubag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Agus Ridwan SH, dan Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Yan Mahal Rizzal, SH, MH.
Menanggapi orasi yang disampaikan pengurus FKTH, Kasubag Bantuan Hukam pada Bagian Hukum Setda Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH, MH, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum pernah menerima berkas pengajuan SK untuk tenaga honorer dari SKPD terkait.
Terkait aspirasi yang disampaikan tenaga honorer tadi, semuanya akan ditampung terlebih dalahulu. Namun secara kelembagaan, dirinya belum bisa mengambil langkah apapun sebelum ada disposisi dari pimpinan.
“Kami belum menerima disposisi dari pimpinan dalam hal ini bupati/sekda, untuk itu proses aslinya akan ditindak lanjuti dengan pemahaman terlebih dahulu,” katanya.
Apabila ajuan tersebut sudah benar-benar masuk ke Bagian Hukum, maka dalam 14 hari kerja juga pihaknya pasti akan memproses pengajuan tersebut sesuai SOP. (Taufik Rochman)***