Razia Obat PCC di Kec. Singaparna, Petugas Tidak Menemukan Peredarannya

HUKUM13 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya merazia sejumlah apotek yang ada di wilayah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Petugas merazia peredaran obat PCC yang belakangan peredarannya membuat gaduh tanah air pasca kejadian ada korba yang mengkonsumsi obat PCC hingga menyerupai orang gila di Kendari Sulawesi Tenggara.

Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, Nono Kurniawan menuturkan sedikitnya ada dua apotek besar di wilayah Singaparna yang didatangi petugas. Hasilnya petugas tidak menemukan peredaran obat PCC di kedua apotek tersebut.

“Untuk obat PCC kita tidak temukan peredarannya di Singaparna. Dan sudah bisa kami pastikan obat PCC ini tidak beredar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Nono, Senin (18/9/2017).

Hanya saja, lanjut Nono, petugas menemukan ada apotek yang ijin operasionalnya sudah habis di bulan Juli 2017 lalu. Alhasil petugas pun memberi peringatan kepada pemilik apotek untuk memperbarui ijin dan melarang apotek tersebut beroperasi sebelum proses perijinannya terpenuhi.

“Untuk apotek yang ijinnya habis ini kita tutup sementara waktu sampai ijinnya diperbarui,” kata Nono.

Nono memambahkan untuk memastikan obat PCC tidak beredar di Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya juga berencana akan merazia sejumlah apotek di kawasan lain seperti halnya di Kecamatan Ciawi, Manonjaya dan Karangnunggal. (Imam Mudofar)***