Reklame Rokok di Lokasi KTR, Disorot Komisi C



SUMEDANG, (KAPOL).- Komisi C, DPRD Kabupaten Sumedang, menyoroti papan reklame produk rokok  di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan berdiri di bundaran Binokasih. 

“Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2014 tentang KTR, diatur beberapa tempat sebagai kawasan tanpa rokok,” ujar Sekertaris Komisi C, DPRD Kabupaten Sumedang, Dadang Romansyah, kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Kamis (16/3/2017).

Kawasan bebas asap rokok tersebut, kata dia, diantaranya untuk fasilitas kesehatan, pendidikan dan beberapa kawasan umum.

“Aturannya sudah jelas dan di kawasan KTR (bundaran Binokasih) itu tidak benar ada promosi, penjualan dan penggunaan rokok,” katanya.

Menurut Dadang, kendati papan reklame tersebut menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Sumedang, namun Perda pun tak mesti diabaikan.

Sementara, Anggota Komisi C, DPRD Sumedang, Elly Walimah mengatakan bahwa Perda KTR sudah diberlakukan selama dua tahun lalu.

Namun, kata dia, disesalkan  jika penegakan perdanya masih tumpul.

“Kami berharap, penegakan Perda untuk  lebih dioptimalkan yang juga jangan sampai pelanggarannya terus menerus bermunculan dan tak ditindak,” ujarnya. (Azis Abdullah)***