PARIGI, (KAPOL), –Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran menggelar rapat koordinasi dengan pihak PPK dan PPS se Kabupaten Pangandaran di Aula Desa Ciliang Kabupaten Pangandaran Kamis (15/2/2018).
Rakor tersebut dilakukan oleh bidang Hukum, SDM, dan Sosialisasi Parmas KPU Pangandaran dalam rangka rekrutmen badan Adhock PPK PPS untuk Pemilu 2019.
Setelah itu KPU juga menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder membahas mengenai lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk kampanye pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 di Aula Sekretariat KPU Pangandaran.
Ketua Divisi Hukum, SDM, Sosialisasi Parmas KPU Pangandaran, Muhtadin S, HI mengatakan berdasar pada UU No. 7 Th 2017 dan PKPU No. 3 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Tata Kerja PPK dan PPS Pemilu 2019, KPU Pangandaran melaksanakan tahapan rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2019 melalui mekanisme evaluasi dari PPK PPS Pemilu Tahun 2018.
“PPK PPS pada Pemilu 2019 berasal dari PPK PPS Pilgub 2018 dengan mekanisme Evaluasi,” ungkapnya.
Menurutnya, ada tiga hal penting yang akan dievaluasi yaitu Integritas sebagai penyelenggara, Kerjasama yakni kerjasama antar penyelenggara dan stakeholder. Selanjutnya Independensi menyangkut netralitas sebagai penyelenggara Pemilu.
Ketiga point ini akan dievaluasi melalui mekanisme evaluasi lalu kuiseoner yang akan dinilai oleh 3 komponen, oleh KPU, PPK, dan sekretariat PPK.
“Jadi konsepnya sesama PPK saling menilai Anggota PPK yang lain dilingkup PPK masing masing begitu pula dengan PPS,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, Divisinya telah melaksanakan rapat koordinasi Ketua dan Anggota PPK, Ketua dan Anggota PPS Se Kabupaten Pangandaran Tentang Rekrutmen dan Pembentukan Badan Adhoc PPK dan PPS Pemilu 2019.
“Kemudian kami langsung rapat Koordinasi dengan Stakeholders Pembahasan Mengenai Lokasi Pemasangan APK Kampanye Pilgub Jabar 2018 dengan mengundang ketua dan Anggota KPU, Partai Politik, Panwaslu, Kesbangpol dan seluruh stakeholders,” tambahnya. (M. Jerry/KAPOL)***