SUMEDANG, (KPcoid).-
Kuasa Hukum Himpunan Warga Pasar (Hiwapa) Pasar Sandang Sumedang, C Suhadi menegaskan, upaya rencana Pemkab Sumedang melakukan eksekusi pemindahan PKL dan pedagang Pasar Sandang adalah upaya pemaksaan yang bisa dikategorikan pelanggaran HAM.
Hal itu disampaikan dia, menyikapi rencana Pemkab Sumedang yang akan memindahkan PKL ke tempat penampungan sementara (TPS) di areal depan Stadion Ahmad Yani Sumedang, Senin (20/7).
Jadwal eksekusi sendiri semula akan dilaksanakan pada pukul 07.00.
“Kami nilai Pemkab arogan. Karena ada aturan bahwa 30 hari sebelum dan sesudah lebaran tidak boleh ada eksekusi,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, saat ini warga pasar masih berupaya melakukan perlawanan hukum dengan mem-PTUN kan pihak Pemkab.
“Kita kan masih melakukan upaya hukum, jadi tolong Pemkab juga harus menghargai proses ini. Tunggu sampai proses hukum kelar,” katanya.
Didalam ranah ini sambung dia, pihaknya sudah berkonsultasi ke Komnas HAM. Yang menyatakan tidak boleh ada penggusuran apapupun sebelum proses hukum diselesaikan.
C Suhadi menegaskan, kalau ada tindakan dari penggusuran atau eksekusi oleh Pemkab terhadap PKL atau pedagang Pasar Sandang. Pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mempidanakan pihak Pemkab Sumedang.(Nanang Sutisna)***
Komentar