SINGAPARNA, (KAPOL).-
Relokasi pasar Singaparna jadi salah satu amanat yang ada dalam rencana detail tata ruang (RDTR) dan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) yang disusun Pemkab Tasikmalaya. Sampai saat ini proses relokasi pasar Singaparna baru sampai pada tahap pembebasan lahan.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepul Bahri mengatakan rencananya, pasar Singaparna akan direlokasi ke lokasi baru di Desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya. Dari total 7 hektar lahan yang dibutuhkan, baru 1 hektar lahan yang sudah berhasil dibebaskan olehPemkab Tasikmalaya. Lagi-lagi alasan terbatasnya anggaran jadi penyebab proses pembebasan lahan untuk lokasi baru Pasar Singaparna terhambat. Alhasil rencana relokasi pasar ini pun berjalan lamban.
“Kendalanya memang masih seputar anggaran. Untuk pembebasan lahan itu harus menggunakan dana dari APBD. Kalau bangunan kita bisa mengajukan baik ke provinsi atau ke pusat,” ujar dia.
Alasan relokasi Pasar Singaparna ini, lanjut Asep dikarenakan kondisi lingkungan yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dikembangkan. Terlebih usia bangunan pasar juga terbilang sudah cukup tua. Belum lagi jumlah pedagang yang terus bertambah setiap harinya. Kepadatan kendaraan terjadi di sekitar lokasi. Alhasil kadang kemacetan di sekitar Pasar Singaparna sudah tidak bisa lagi dihindari.
“Butuh waktu yang cukup lama untuk rencana relokasi pasar Singaparna. Tapi kita optimis akan bisa kita realisasikan,” kata Asep. (Imam Mudofar)
Komentar