Resmob Polres Garut Tangkap Pelaku Curas

HUKUM13 views

GARUT, (KAPOL).- Diduga menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), seorang warga Jalan Pasirlayung RT 06 RW 01, Keluarahan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kotamadya Bandung, diamankan jajaran Resmob Satreskrim Polres Garut.

Kasubag Humas Polres Garut, Ajun Komisaris Ridwan Tampubolon, menyebutkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial RG (21). Dia berhasil diamankan petugas pada hari Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Bank, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

Ridwan menerangkan, RG dan seorang temannya diduga telah melakukan perampasan barang berharga milik korban di antaranya berupa dompot dan telepon genggam. Saat pelaku akan merebut sepeda motor korban, korban pun berupaya melakukan perlawanan dengan menarik tubuh pelaku.

“Korbannya bernama Dede Rohana, usia 19 tahun yang bekerja sebagai karyawan toko. Dia sempat menarik tubuh pelaku saat sepeda motornya akan dirampas,” ujar Ridwan, Kamis (23/11/2017).

Merasa mendapatkan perlawanan dari korbannya, tutur Ridwan, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis samurai. Melihat itu, korban memutuskan untuk menyelamatkan diri dengan cara melarikan diri sambil berteriak meminta pertolongan.

Diungkapkan Ridwan, tak jauh dari lokasi tersebut, kebetulan ada sejumlah anggota Resmob yang tengah melakukan patroli. Melihat ada seseorang yang berlari sambil berteriak minta tolong, anggota langsung menghampirinya dan menanyainya.

Setelah mendengar keterangan korban, anggota Resmob langsung melakukan pengejaran terhdap pelaku.

“Salah seorang pelaku yaitu RG berhasil ditangkap saat itu juga dan diamankan ke Mapolres Garut. Namun seorang pelaku lagi berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Menurut Ridwan, selain seorang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Mio MX warna hitam-merah milik korban beserta kunci motor dan satu unit motor Satria FU 150 warna hitam-merah dengan nopol B 3983 KFK milik pelaku beserta kunci motor.

Selain itu turut diamankan pula sebilah senjata tajam jenis samurai milik pelaku, serta satu buah HP merk Nokia milik korban.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan, pada awalnya pelaku menghampiri korban dan tiba-tiba menuduh korban sebagai anggota gengster. Setelah itu pelaku meminta dompet dan HP milik korban.

“Tak puas dengan merampas dompet dan HP milik korbannya, dua pelaku tersebut juga berusaha merampas sepeda motor korban,” ucapnya.

Namun, kata dia, korban sempat berusaha melakukan perlawanan dengan cara menarik tubuh pelaku sehingga akhirnya pelaku mengeluarkan samurai dan korbanpun memilih berlari dan meminta pertolongan. (Aep Hendy S)***