WANARAJA (KAPOL).–
Setelah pembangunan pasar Limbangan ditolak warga, kini kasus serupa ditenggarai mengemuka di Pasar Wanaraja, Kabupaten Garut. Pasalnya, status kepemilikan lahan seluas 18000 M2 itu tidak jelas.
Bupati Garut Rudy Gunawan sudah mulai melakukan revitalisasi di pasar Wanaraja. Bahkan Pemkab Garut pun sudah mengklaim status tanah yang selama ini dipakai Pasar tersebut adalah aset atau milik Pemkab Garut.
Namun ada pihak lain yang menggugat, tanah tersebut milik perorangan dulunya. Sehingga program revitalisasi minta dibatalkan.
Kesimpangsiuran itu direspon Komisi A DPRD Garut bersama Dinas Perdagangan Perindustrian, Dinas Pengelola Pendapatan dan Aset (DPPKA), serta unsur masyarakat terkait, menggelar musyawarah di Pondok Pesantren Darusalam Wanaraja Salasa (14/6/2016) pkl 16.00.
Menurut Kabid Aset DPPKA, Ayi Rosyadi. Tanah Pasar Wanaraja sejak tahum 1926 telah dikelola Pemerintah dan statusnyapun sampai saat ini milik Pemkab Garut yang diperuntukan bagi kepentingan perekonomian rakyat.
Kemudian disusul dengan terbitnya Surat Pernyataan dari Pemerintah Kecamatan Wanaraja tahun 1976, yang isinya tanah tersebut untuk Pasar Wanaraja.
Lalu tahun 1997 turun lagi SK Bupati yang mengatakan tanah tersebut dikuasai Pemkab Garut. Demikian dibeberkan Kabid Aset DPPKA Ayi Rosadi.
Namun keterangan Ayi Rosidi tersebut ditolak warga termasuk Kepala Desa Wanaraja, Nandi Rustandi. Menurut Nandi, Pasar Wanaraja berdiri sejak zaman Kolonial Belanda dan status tanahnya, tanah adat. Namun dalam Leter C di desa tidak ditemukan nama pemilik ataupun nomornya.
Sehingga kalau Pemkab Garut mengklaim tanah tersebut milik Pemkab dengan dasar hukum yg ada di atas itu tidak benar.
“Darimana Pemkab Garut bisa mengeluarkan sertifikat tersebut?” katanya.
Salah seorang keluarga penggugat, Yudi Muhamad Aulia, turut menimpali. Dia minta kejelasan status tanah Pasar Wanaraja, sebab sampai saat ini masih simpang siur kepemilikanya. Belum ada bukti otentik tentang status kepemilikan tanah tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Garut, Alit Abdurahman meminta, agar pembangunan Pasar Wanaraja yang bernilai Rp 23 Miliar ini dihentikan dulu sebelum ada kejelasan lebih lanjut. Begitu juga Sekretaris Komisi A, Dadang sependapat. Sebelum ada kejelasan lebih jauh minta agar pembagunan Pasar Wanaraja dihentikan sementara. (Yat R)