RTH di Garut Belum Sesuai Permendagri

GARUT, (KAPOL).-Hingga saat ini, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Garut masih belum memenuhi ketentuan Permendagri yakni sebesar 20 persen.  Sejumlah lokasi yang tahun lalu sempat disapu banjir bandang, dinilai cocok untuk dijadikan taman kota.
Menurut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Guriansyah, pihaknya memang sempat mendengar selentingan terkait rencana Pemkab Garut untuk menjadikan sejumlah lokasi banjir bandang menjadi taman kota. Namun menurutnya hal itu sampai saat ini masih menjadi wacana.

“Kemungkinan rencana pembuatan taman kota di bekas lokasi banjir bandang masih sebatas wacana. Apalagi di antaranya ada lahan yang merupakan milik instansi lain, yaitu TNI,” ujar Guriansyah, Selasa (19/9/2017).

Diterangkannya, lahan yang tersapu banjir bandang yang merupakan milik TNI  itu adalah Asrama Tarumanagara di kawasan Kampung Paris, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul. 

Lokasi ini merupakan salah satu lokasi paling parah yang terkena dampak banjir bandang karena selain banyak korban jiwa, juga jumlah rumah dan fasiltas lainnya yang rusak sangat banyak.

Kalaupun nantinya rencana pembuatan taman kota jadi dilaksakan, tuturnya, terlebih dahulu harus ada proses yang dilalui di antaranya adanya tukar guling lahan. 

Sedangkan hingga sejauh ini belum ada pembahasan yang mengarah ke arah itu dari pihak Pemkab Garut maupun TNI.

Guriansyah menilai, pascabencana banjir bandang, sebenarnya merupakan momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mengamankan jalur sempadan sungai. 

Kawasan tersebut harus difungaikan menjadi lahan lindung yang nantinya bisa memberikan aspek pengamanan kepada masyarakat.

Sedangkan yang terjadi selama ini, tambahnya, kawasan tersebut malah dimanfaatkan lagi untuk dijadikan bangunan permanen. Hal ini sangat rawan karena rentan terjadi bencana yang sama akibat tidak adanya ruang kepada sungai.

Ia mengungkapkan, menurut aturan, jarak untuk berdirinya bangunan dari sungai berbeda-beda tergantung tingkat kedalaman sungai. 

Jika kedalaman sungai mencapai enam meter, maka jarak minimal adanya bangunan sejauh 25 meter dari titik tengah sungai. Semakin dalam sungainya, semakin lebar sempadannya dan untuk Sungai Cimanuk sendiri telah ditetapkan jaraknya minimal mencapai 25 meter.

“Aturan tersebut memang masih belum ditaati warga Garut. Selama ini kami masih melihat ada bangunan di bibir sungai seperti yang terjadi di kawasan Sukadana dan Muara Sanding, Kecamatan Garut Kota,” ucapnya.

Sementara itu, sebagai antisipasi ancaman banjir bandang, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut segera membentuk relawan siaga lingkungan. 

BPBD merencanakan 1000 relawan yang tersebar di sejumlah titik lokasi di sepanjang sungai Cimanuk, khususnya di kawasan hulu.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Garut, dr. Ade Rusyana mengatakan tujuan akhir dari pembentukan 1000 relawan tersebut agar terciptanya masyarakat yang peduli kelestarian sungai dan lingkungan. 

Jika kembali terjadi banjir bandang, bisa diminimalisasi, termasuk jatuhnya korban jiwa.

“BNPB sudah meminta agar Garut punya relawan peduli lingkungan. Nanti perwakilan relawan itu akan mendapat pelatihan di Yogyakarta,” katanya.

Hingga saat ini, ancaman banjir bandang di sejumlah titik di Garut masih ada. Khususnya di setiap musim hujan. Pihaknya pun kini harus lebih siap dalam penanganan bencana.(Aep Hendy S)***