Ruhimat: Perpu Pilkada Tidak Berlaku 2015

POLITIKA0 views
H. Ruhimat

TASIKMALAYA, (KAPOL) –
Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, H. Ruhimat yang telah menyatakan diri mundur dari Pilkada Kab. Tasikmalaya Desember mendatang mengaku tidak mengkhawatirkan rencana Pemerintah Pusat mengeluarkan Perpu tentang Pilkada yang berisi bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon, akan langsung ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Kepala Daerah tanpa pemilihan.

Ruhimat menilai, proses rencana Perpu tersebut tidak bisa instan. Perlu proses yang panjang.

“Tidak akan berlaku untuk hari ini (2015). Paling cepat baru bisa diterapkan di 2017. Itupun kalau Perpu tersebut disetujui,” kata dia Minggu (3/8/2015).

Ruhimat mengatakan keputusannya menarik diri dari Pilkada Desember mendatang tidak ada kaitannya dengan Perpu tersebut.

“Persiapan saya sudah dari kemarin. Jauh sebelum wacana tentang rencana Perpu itu muncul,” kata Dia.

Ruhimat sendiri optimis dengan keputusannya mundur, maka Pilkada akan dilakukan pada 2017. Roda pemerintahan Kab. Tasikmalaya akan dijalankan oleh PLT.

“Saya yakin dan optimis Pilkada akan dilakukan di 2017 mendatang,” pungkasnya. (Imam Mudofar)

Komentar