Rutilahu Senilai Rp 3 Miliar Menyisakan Masalah

SOSIAL18 views

PATARUMAN, (KAPOL).- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang nilanya mencapai Rp 3 miliar untuk pembangunan 285 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) tiga desa/keluruhan di Kec Pataruman dinilai menyisakan permasalahan.

” Sebanyak 17 unit rumah belum selesai dibangun sampai pertengahan Maret 2017. Program ini tidak ada batas akhir waktu penyelesaian. Karena, semua alokasi dana pembangunan diserahkan langsung melalui rekening pemilik rumah yang menerima bantuan tersebut. Masing-masing penerima bantuan, jika diuangkan nilainya itu antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per rumahnya ,” kata Sekertaris Dinas PU, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar, David Abdillah didampingi Kadisnya, Edi Jatmiko, seusai mengahadiri hearing dengan Komisi 3 Bidang Pembangunan DPRD Banjar bersama Aliansi Peduli Kota Banjar (APKB) di ruang rapat DPRD Banjar, Senin (13/3/2017).

Acara hearing tersebut, langsung dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Banjar, Hunes Hermawan.

BSPS Kemenpupr yang berjumlah 285 unit rumah penerima bantuan itu, tersebar di Desa Batulawang, Desa Sukamukti dan Kelurahan Pataruman, semuanya di Kecamatan Pataruman.

” Masih ada 17 unit rumah yang seharusnya menerima bantuan itu sudah berdiri bangunan rumah, kenyataannya matrial juga dalam kondisi nol persen. Kalaupun ada yang menerima semen, kondisinya sudah membantu akibat menunggu matrial lain yang lambat datangnya,”ujar Sekertaris APKB, Dede Supriadi.

Bercermin kenyataan itu, pihaknya berharap Penyidik Kejaksaan Negeri Banjar dan Penyidik Polres Banjar bergerak cepat, mengusut dugaan penyimpangan proyek perumahan untuk masyarakat miskin tersebut.

Ketua Komisi 3 DPRD Banjar, Hunes Hermawan dan anggotanya, Budi Sutrisno dan Soedrajat, H.Mujamil dan Hendri Purnomo, mendukung program pembangunan perumahan itu tepat sasaran. Namun, dibalik program bagus tersebut tak selamanya menghasilkan sesuatu yang bagus juga.

“Pengawasan di lapangan harus ditingkatkan lagi sekarang ini. Berpedoman juklak juknis, serta sesuai tupoksi para pihak terkait itu,”ujar Hunes. (D. Iwan)***