JATINANGOR, (KAPOL).-
Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinangor, mengamankan ajang sabung ayam di RT 01 RW 11 Dusun/Desa Cibeusi Kec. Jatinangor, Jumat (25/3/2016) sore.
Kepala Kepolisian Polsek Jatinangor, Komisaris Cecep Tatang melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Cuncun mengatakan perkara itu diungkap didasari laporan dari masyarakat.
“Hasil penggrebekan di arena sabung ayam tersebut, sebanyak lima pelaku diamankan,” tuturnya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Minggu (27/3/2016).
Bahkan, kata dia, sebanyak empat ekor ayam adu dan 38 unit sepeda motor pun ikut diamankan.
Kendaraan itu, kata dia, diduga milik para pelaku sabung ayam.
Ada indikasi judi atau pun tidak, kata dia, yang jelas perkara itu dalam penyelidikan.
“Kita kooperatif menyikapi laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas imbas sabung ayam itu,” ucapnya.
Polsek Jatinangor, kata dia, masih melakukan penyelidikan terkait perkara sabung ayam tesebut. (Azis Abdullah)