Santunan Untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas Naik

SOSIAL4 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Biaya santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, mengalami kenaikan.

Hal itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017 yang ditetapkan Menteri Keuangan pada 13 Februari 2017, dan resmi diberlakukan mulai 1 Juni 2017.

Disampaikan, Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, SIK melalui Kasatlantas, AKP Erwan Dwiyanto kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Kamis (14/9/2017).

Ia mengimbau agar masyarakat untuk sesegera mungkin melaporkan ke Unit Satlantas jika terjadi kecelakaan sekecil apapun

Kasatlantas mengatakan, rangkuman perubahan besar santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 adalah, santunan meninggal dunia (ahli waris) Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta.

“Santunan cacat tetap berdasarkan persentase tertentu, Ketentuan lama Rp 25 juta, ketentuan baru Rp 50 juta. Santunan biaya perawatan luka-luka maksimal, Ketentuan lama Rp 10 juta, ketentuan baru Rp 20 juta,” ucap Kasatlantas.

Kemudian, kata dia, manfaat tambahan baru dalam Ketentuan lama tidak ada, ketentuan baru ada penggantian biaya P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu.

Sementara, biaya penguburan jika tidak ada ahli waris, ketentuan lama Rp 2 juta, ketentuan baru Rp 4 Juta.

“Dengan meningkatnya nilai santunan tersebut, masyarakat dapat lebih merasakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. (Azis Abdullah)***