KARANGPAWITAN, (KAPOL).- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut baru-baru ini berhasil menggagalkan rencana pengedaran narkoba jenis sabu.
Empat orang tersangka pengedar dan kurir sabu berhasil diamankan.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan, menyebutkan empat pengedar dan kurir sabu tersebut diamankan Senin (1/4/2019).
Selain empat tersangka, turut diamankan pula sejumlah brang bukti dari tangan para tersangka.
“Ada empat orang tersangka yang berhasil kita amankan yakni pengedar dan kurir sabu. Tak hanya itu, barang bukti berupa ratusan
gram sabu siap edar juga berhasil kami amankan dari tangan mereka,” ujar Cepi, Rabu (3/4/2019).
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Garut.
Polisiyang mendapatkan informasi langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar, ada rencana penjualan sabu di wilayah Garut.
Keempat tersangka pengedar dan kurir sabu tersebut, tutur Cepi, ditangkap di kawasan Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Penangkapan, bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas empat orang yang tidak dikenal di daerah mereka.
“Warga mencurigai kehadiran orang tak dikenal di wilayah mereka. Curiga dengan tindak tanduk mereka, warga akhirnya melaporkan hal itu kepada polisi,” katanya.
Cepi menerangkan, pascamenerima laporan, polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Masih berdasarkan informasi warga, keberadaan empat orang tak dikenal itu dicurigai ada kaitannya dengan peredaran narkoba.
Berbekal keterangan dari warga, pada malam harinya Satuan Narkoba menerjunkan tim untuk mendatangi lokasi dan setelah sempat melakukan pengintaian, penggrebekan pun kemudian dilakukan.
Tanpa perlawanan berarti, keempat tersangka berhasil dibekuk pada malam itu dan kemudian digelandang ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
“Penggrebekan kita lakukan sekitar pukul 20.30 WIB. Keempat tersangka tak bisa berkutik dan mengelak karena dari tangan mereka kami berhasil menemukan barang bukti berupa ratusan gram sabu,” ucap Cepi.
Disampaikannya, empat tersangka yang berhasil diamankan malam itu yakni FE alias Terong (21), JSR alias Item (29), PA alias Aco (29), dan CKL alias Dhey.
Keempatnya ternyata bukan merupakan warga Garut tapi pendatang yang berasal dari Jakarta dan Depok.
Diduga mereka bukan untuk pertama kalinya mengedarkan sabu di Garut tapi sudah berulang kali.
Lebih jauh diungkapkan Cepi, barang bukti yang turut diamankan terdiri dari tiga paket besar narkoba jenis sabu seberat 219,11 gram
dan dua paket kecil narkoba jenis sabu seberat 7,61 gram.
Dengan demikian total barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 226,72 gram.
Masih menurut Cepi, selain sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di antaranya satu buah timbangan, 2 bong kaca, 12 cangklong, 1 cangklong bekas pakai sabu, 8 pipet kaca, 4 handphone, dan 3 bungkus plastik bening.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan guna kepentingan penyelidikan.
“Keempatnya masih dalam proses pemeriksaan. Adapun pasal yang disangkakan terhadap mereka yakni pasal 112 ayat 2, junto 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, junto pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009,” kata Cepi.
Cepi mengaku bersyukur atas terungkapnya rencana peredaran 226,72 gram sabu di wilayah hukum Polres Garut sehingga bisa menyelamatkan ribuan orang.
Menurutnya, satu gram sabu saja bisa digunakan oleh 10 orang sehingga apabila sabu seberat 226,72 gram itu sampai beredar, ini bisa digunakan oleh ribuan orang di Garut. (Aep Hendy S)***