BANJAR, (KAPOL).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar memberhentikan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di Lingkungan Banjarkolot, RT 4 RW 13, Kelurahan/ Kecamatan/Kota Banjar, Selasa (10/10/2017).
Aksi pemberhentian pembangunan BTS ini tak mendapatkan perlawanan dari pemilik lahan maupun pekerja BTS.
Penyegelan proyek pembangunan BTS yang masih tahap pekerjaan pondasi itu, saksikan kepolisian dan Babinsa dengan dikawal puluhan anggota Satpol PP Banjar.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Banjar, pembangunan BTS tidak ada izin warga sekitar.
Terbukti adanya pengaduan masyarakat yang merasa tak memberikan izin pendirian BTS itu.
“BTS disegel. Dihentikan sementara sampai semua perizinan dipenuhi dan lengkap,” tandas Supendi, selaku Penyidik PNS.
Dijelaskan dia, penyegelan ini sebagai antisipasi gejolak pro kontra masyarakat sekitar proyek pembangunan BTS tersebut, kian membesar di masa mendatang.
“Pembangunan BTS yang disegel sekarang ini, merupakan lokasi baru. Akibat rencana pembangunan BTS sebelumnya, tidak jauh lokasi yang disegel tadi, sama tak memperoleh izin ,” ujar Supendi.(D.Iwan)***