LEUWISARI, (KAPOL).- Polisi menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam di Kampung Cigadog Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Ke tujuh orang tersebut ditangkap dalam Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat, Sabtu (17/6/2017) malam kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, polisi mengamankan tujuh orang asal Kecamatan Leuwisari berikut barang bukti untuk kegiatan praktik perjudian tersebut.
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku di antaranya mendapatkan perawatan medis karena terjatuh saat akan ditangkap petugas.
“Patah tulang kaki kanan karena melarikan diri dan jatuh, sekarang dirawat di Rumah Sakit SMC dan harus rawat inap,” katanya.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 11 ekor ayam, 11 unit sepeda motor, uang sebesar Rp400 ribu, satu buah jam dinding, arena sabung ayam dan tiga buah telepon seluler.
“Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Imam Mudofar)***