TASIKMALAYA, (KAPOL).- Dewan Pembina Sahabat Baik Yusuf (SBY), Kaka Fauzi Rahman yang pada Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 menjaring pemilih pemula perkotaan, optimistis gugatan sengketa Pilkada yang dilayangkan Dede-Asep ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak Majelis Hakim.
Pasalnya melihat pengalaman saat Pilkada 2015, banyak sekali yang mendaftarkan gugatan, namun tidak seluruhnya diterima karena syarat formil dan materil gugatan.
“Kami optimistis. Yakin seyakin-yakinnya gugatan Dede-Asep akan ditolak Majelis Hakim. Alasan utama bisa berkaca di Pilkada 2015,” kata Kaka, Minggu (12/3/2017).
Menurut Kaka yang juga Wakil Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya ini, selisih perolehan suara antara pemohon dan termohon harga mutlak syarat materil gugatan. Dengan batas ambang batas selisih suara yang 2,66 persen sangat dipastikan gugatan tersebut ditolak MK.
“Kita bisa searching tentang putusan-putusan MK yang menolak gugatan waktu Pilkada 2015. Di sana jelas, jika tak sesuai ambang batas selisih suara akan ditolak. Pasal 158 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 menjadi alasan,” ujarnya.
Kaka pun mencontohkan gugatan yang dilayangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Riswandi-Nurbalistik. Kala itu raihan suara mereka terpaut tipis sebanyak 2.970 atau 1,2 persen dengan pemenang. Karena ketentuan selisih maksimal yang diatur Undang-Undang satu persen, maka tetap Majelis Hakim MK menolaknya.
“Nah itu contoh waktu 2015. Selisihnya beda 1,2 persen. Tetap ditolak, apalagi ini Pilkada Kota Tasikmalaya yang bedanya 2,6 persen. Dipastikan ditolak,” tuturnya.
Dilain pihak KPU Kota Tasikmalaya akan menerima pemberitahuan masuknya gugatan pada hari Senin atau Selasa (13-14/3/2017). Pemberitahuan sebagai termohon akan dilayangkan MK ke KPU Kota Tasikmalaya melalui KPU RI.
“Kalau melihat jadwal, 13-14 Maret ada pemberitahuan sebagai termohon dari MK. Kemudian 16 Maret sidang perdana pemeriksaan berkas-berkas gugatan,” kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis. (Jani Noor)***