Sebarkan Pesan Berisi Ancaman Teror, Guru PNS di Garut Diamankan Polisi

GARUT15 views

KARANGPAWITAN, (KAPOL).-
AS (54), Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Cibatu ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan.

Nasib naas yang kini menimpa AS berawal dari perbuatannya yang telah menyebarkan pesan berisi ancaman serta ajakan untuk melakukan aksi teror pada momen aksi people power di Jakarta, 22 Mei besok.

Pesan tersebut ia sebarkan melalui sejumlah grup whatsapp dalam beberapa hari terakhir ini.

“Benar, kita telah amankan seorang warga berprofesi sebagai guru karena diduga menyebarkan pesan berisi ancaman dan ajakan teror. Oknum guru tersebut diamnkan pada Sabtu (18/5/2019) lalu dari rumahnya di Kampung Jatijajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).

Dikatakan Trunoyudo, sebelumnya pihak kepolisian telah menerima laporan pada 18 Mei lalu terkait adanya ancaman sekaligus ajakan ancaman teror bom di aksi people power yang akan dilaksanakan di Jakarta, Rabu (22-5/2019).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan di antaranya dengan memintai keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan tuturnya, polisi akhirnya menyimpulkan jika perbuatan yang dilakukan AS masuk dalamk ategori tindakan pidana.

Setelah sempat dimintai keterangannya sebagai saksi, AS pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Trunoyudo menyebutkan, selain ke ebebrapa kontak pribadi, pesan berisi ancaman sekaligus ajakan untuk melakukan teror itu oleh tersangka AS disebarkan di beberapa grup whatsapp, di antaranya grup PAI, media Islam, sedulur Banten, SGT, dan Indonesia for Palestin.

Pesan itu isinya mengajak untuk menghancurkan perusak NKRI yang dilanjutkan dengan adanya undangan untuk melakukan pengeboman massal di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei.

“Dalam pesan disebutkan aksi pengeboman akan dilakukan di Jakarta akan tetapi tak dijelaskan lokasi pastinya. Selain itu ada juga catatan yang berbunyi “bagi yang
ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl. HOS Cokroaminoto No.91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum) serta tulisan#2019PrabowoHarusPresiden dan #KPUCurang”,” katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan tersangka AS dengan menyebarkan pesan ancaman dan ajakan untuk melakukan aksi teror pengeboman di Jakarta ini juga masuk dalam kejahatan penyebaran berita hoaks.

Di sisi lain semua pihak termasuk kepolisian saat ini tengah gencar-gencarnya memerangi aksi penyebaran hoaks.

Trunoyudo menyampaikan, tindakan kepolisian yang telah mengamankan tersangka AS ini merupakan tindakan akhir yang dilakukan untuk mencegah maraknya peredaran hoaks.

Selama ini kepolisian sudah melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran hoaks.

Dikatakannya, tersangka AS sendiri sebelumnya menerima pesan tersebut dari orang lain.

Namun sayangnya tanpa pikir panjang AS langsung menyebarkan pesan tersebut ke yang lainnya termasuk sejumlah grup WA yang diikutinya.

“Kita juga masih lakukan penelusuran asal usul pesan yang disebarkan tersangka AS ini. Yang jelas pesan yang disebarkan tersangka melalui aplikasi whatsapp itu adalah hoaks,” ucap Trunoyudo.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menambahkan pesan tersebut memang bukan merupakan buatan tersangka AS secara langsung.

Dalam hal ini As hanya menjadi penyebar pesan yang dilakukannya melalui aplikasi whatsapp, baik kontak pribadi maupun grup.

Namun apa yang telah dilakukan AS ini telah memenuhi unsur kejahatan IT sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Budi, pesan yang disebarkan tersangka AS ini tentu bisa menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi masyarakat.

Menurut pengakuan AS, pesan tersebut didapatkannya pada Kamis (16/5/2019) sore dari salah satu grup dan kemudian malamnya ia sebarkan kembali ke nomor kontek pribadi dan grup yang lainnya.

Budi mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini termasuk menelusuri si pembuat pesan.

“Pembuatnya pesannya sendiri belum kita tangkap dan masih kita lakukan penelusuran,” ujar Budi. (Aep Hendy S)***