PANGANDARAN, (KAPOL).-
Ketua Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Imam Ibnu Hajar mengultimatum tim calon untuk segera menertibkan baligo yang dipasang disetiap titik jalan.
Sebelum hari penetapan calon pada Senin (24/8/2015), Kabupaten Pangandaran sudah bebas dari baligo. “Diperingati sekarang, sebelum ditertibkan yang berwenang,” kata Imam selepas rakor penertiban alat peraga kampanye di Kantor Panwaslu, Kamis (20/8/2015).
Menurut Imam, Panwaslu telah rakor dengan Polres Ciamis yang diwakili Polsek Pangandaran, Dandim Ciamis yang diwakili Koramil Parigi, Asda 1 mewakili Pj Bupati, Satpol PP dan Dinas PU Hubkominfo.
Hasil rakor akan disampaikan ke ketiga tim paslon melalui surat terkait penertiban yang akan digelar mulai Sabtu-Minggu (22-23/8/2015).
Imam pun menyatakan, penertiban dilakukan karena sejak penetapan calon tidak boleh lagi ada baligo-baligo yang dibuat calon dan dipasang sembarangan karena alat peraga apapun yang legal yang dibuat KPU.
“Termasuk pemasangannya juga ditempat yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Ada pengecualian, tutur Imam, baligo di Kantor Parpol dan Sekber Pemenangan calon tidak akan ditertibkan. Kecuali di Posko Relawan karena tetap tidak diperbolehkan.
“Kalau baligo yang menunjukan posko relawan mah gak masalah, yang tak boleh ada baligo calon,” ucapnya.
Tahapan Pilkada Kabupaten Pangandaran akan memasuki tahap penetapan calon pada Senin (24/8/2015).
Selanjutnya Selasa-Rabu (25-26/8/2015), pengundian sekaligus pengumuman nomor urut, dan mulai Kamis (27/8/2015) hingga 5 Desember sudah memasuki masa kampanye dan debat publik. (Jani Noor)
Komentar