SUMEDANG, (KAPOL).- Diversi, dianggap solusi tengah menagani kaum anak dan perempuan yang terlilit masalah hukum. Musyawarah antara korban dan pelaku bertujuan agar perkaranya tak berlanjut ke pengadilan.
Jika anak dan perempuan sedang berperkara hukum, maka Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Sumedang tetap berusaha agar bebas dari hukuman penjara.
Demikian disampaikan, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Sumedang, Ani Gestaviani kepada Kabar Priangan Online, Kamis (28/7/2016).
“Kita berusaha untuk mengedepankan penyelesaian perkara hukum yang didera anak dan perempuan, melalui mediasi serta diselesaikan secara diversi,” tuturnya.
Dikatakan, P2TP2A Kabupaten Sumedang, telah melayani sebanyak 20 perkara hukum yang melibatkan anak dan perempuan.
Jumlah itu, ujar dia menambahkan, terhitung sejak Januari hingga Juli 2016.
Sebagian perkara, kata dia, Alhamdulillah bisa bebas dari hukuman penjara melalui diversi.
“Jika kasus tak selesai melalui diversi, maka akan dilakukan pendampingan hukum,” ujarnya. (Azis Abdullah)