Sekda Akui, PAD Garut Masih di Bawah Sepuluh Persen

BIROKRASI17 views

TARKA, (KAPOL).- Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Garut, Iman Alirahman, menyebutkan sejak ditetapkannya sistem otonomi daerah, pemerintah daerah berhak dan diberi kewenangan untuk mengurus dan menyelenggarakan sendiri pemerintahannya.

Oleh karena itu pemerintah daerah dituntut untuk kreatif dalam mencari sumber-sumber keuangan untuk menunjang keuangan dan pembangunan daerahnya.

Iman mengungkapkan hal itu saat memberikan pengarahan kepada 70 orang peserta Sosialsiasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2017, di Hotel Bintang Redante, Jalan Raya Samarang, Garut, Rabu (15/3/2017).

Dikatakannya, pemerintah daerah dituntut untuk kreatif dalam mencari sumber-sumber keuangan untuk menunjang keuangan dan pembangunan daerahnya termasuk dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak dan retribusi.

Namun demikian, hasil penerimaan pajak dan retribusi saat ini diakuinya belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) khususnya bagi Kabupaten Garut.

Menurut Iman, salah satu penyebabnya karena potensi pajak dan retribusi tersebut belum digarap secara optimal. Pengetahuan mengenai pajak dan retribusi daerah, perhitungan tarif dan sistem, prosedur pemungutan, potensi optimalisasi, dan juga titik kritis dalam sistem dan prosedur pemungutan pajak diperlukan untuk membantu melihat peluang tersebut.

Demikian pula teknik-tenik optimalisasi sebaiknya dikuasai untuk mendukung pencapaian program.

“PAD diharapkan mampu menopang anggaran APBD yang sempat mengalami kendala akibat adanya penundaan sebagian dana APBD oleh pemerintah pusat. Upaya peningkatan PAD Garut dari berbagai sektor secara maksimal akan dapat menutupi kebutuhan-kebutuhan alokasi anggaran sehingga dapat mengimbangi terhadap keseluruhan APBD,” kata Iman.

Diungkapkannya, dana transfer pusat hampir 72 persen relatif diarahkan untuk kebutuhan pembangunan di sektor infratruktur. Hal ini menyebabkan hal-hal yang menyangkut kebutuhan rutin Pemkab Garut bisa didanai dari PAD. Dengan begitu, tambahnya, ada keseimbangan antara dana PAD terhadap total pendapatan APBD.

Diakuinya total PAD Garut selama ini masih dibawah 10 persen dari total APBD yaitu sekitar Rp 450 miliar dari nilai total APBD Garut yang mencapai Rp 3,7 triliun.

Untuk itu, Iman menekankan kepada para pengelola pajak di kecamatan dan SKPD pemungut retribusi daerah untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kinerja petugas dalam pemungutan retribusi daerah.

“Saya juga ingin mengingatkan agar pihak terkait untuk kembali melakukan kontemplasi agar dalam menjalankan tugasnya tidak serampangan. Namun senantiasa mengacu kepada aturan yang berlaku, bukan berdasarkan selera,” ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut, Basuki Eko menambahkan, kegiatan ini dimaksudkan agar para petugas pelaksana pemungutan pajak dan retribusi memahami serta dapat mengimplemantasikan proses pencapaian PAD.(Aep Hendy S)***