Sekda : “Belum Ada Pengangkatan Status Honorer Jadi CPNS”

SUMEDANG15 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Sekretaris Daerah Pemkab Sumedang, H. Zaenal Alimin mengatakan, di lingkungan pemda Sumedang untuk saat ini belum mungkin ada pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Karena, kata dia, belanja pegawai di Pemkab Sumedang itu masih cukup tinggi atau lebih dari 50 persen.

Menyikapi banyaknya jumlah tenaga honor di pemda tapi dengan insentif rendah, Zaenal mengatakan bukan berarti pemda tak bisa memberlakukan adil atau tak manusiawi, soal besaran upah tenaga honorer khususnya di Sumedang.

Gambarkan saja, kata dia, jika jumlah sukwan atau honorer ada sekira 7000 orang lalu dikalikan Rp 200 ribu per bulan, maka bisa mencapai 1,4 Miliar.

Maka, kata dia,  jika dihitung dalam waktu setahun, bisa mencapai 13 Miliar.

Sementara saja, kata dia pendatapan asli daerah (PAD) APBD Sumedang untuk belanja pegawai hanya 1,1 Miliar dari DAU 1,3 Miliar.

Kendati demikian, secara jujur Zaenal mengaku untuk tenaga honorer dalam bidang tertentu, mereka itu sangat dibutuhkan.

Menurut dia, PNS yang pensiun di Pemkab Sumedang itu, dalam per tahun-nya sekira 200 orang.

Lebih lanjut Zaenal mengatakan,
menurut PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang managemen ASN, tak ada kosa kata honorer.

Namun, kata dia, status kepegaeaian itu hanya ada dua, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hanya saja, dalam aturan-aturan sebelumnya pernah muncul sebutan honorer, ketika ada kebijakan pengangkatan status dari honorer ke Calon PNS.

“Dalam UU 874 tentang pokok-pokok kepegawaian, bahwa status kepegawaian itu hanya PNS dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), itu dulu dan tak ada lagi istilah honorer,” katanya.

Namun, kata dia, PTT tersebut melahirkan bermacam-macam nama.

Seperti, kata dia, dulu pernah ada istilah tenaga kontrak yabg disebut-sebut sekarang honorer.

Dikatakan, tenaga kontrak atau honorer itu diangkat menjadi CPNS yang kemudian Pemkab Sumedang pun sejak itu tak lagi menerima tenaga kontrak.

Kemudian, yang disebut sekarang tenaga honorer itu, dulu disebutnya tenaga sukarelawan (sukwan).

Sepengetahuan dirinya ketika dulu pernah menjabat kepala BKD, sukwan itu tak tercatat di BKD.

Karena, kata dia, tak ada dasarnya dan memang sudah tersebar di masing-masing SKPD.

“Sekda itu, sekarang hanya sebagai pejabat yang berwenang yang juga mempunyai fungsi sebagai koordinator pembina kepegawaian,” tuturnya.

Sementara itu, P3K pun sama dengan PNS yang kewenangannya ada di pusat.

Pengadaan CPNS itu, bisa saja bersamaan dengan pengadaan P3K.

Namun berbeda, jika P3K itu diperuntukan hanya menutupi kebutuhan tenaga ahli dan teknis saja.

Sampai sekarang, kita belum mendapatkan formasi pengangkatan atau penerimaan tenaga P3K. (Azis Abdullah)***