GARUT, (KAPOL).- Tingkat kesadaran masyarakat untuk mentaati peraturan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut, saat ini masih terbilang rendah.
Hal ini dibuktikan dengan masih tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Garut, Ajun Komisaris Rd. Erik Bangun Prakasa, menyebutkan masih tingginya tingkat pelanggaran berlalu lintas di Garut bisa dilihat dari hasil Opersai Zebra 2017 yang berakhir hari ini.
Berdasarkan data yang ada, selama Operasi Zebra 2017 telah menindak tegas para pelanggar lalu lintas dengan diberikan surat tilang kepada 4.003 pelanggar.
“Ini jumlah yang lumayan tinggi. Hanya dalam kurun waktu dua pekan, tepatnya sejak tanggal 1 November hingga 14 November 2017 kita menggelar Operasi Zebra, cukup banyak surat tilang yang kita keluarkan,” ujar Erik saat menggelar ekspos hasil Operasi Zebra 2017 di Mapolres Garut, Selasa (14/11/2017).
Dikatakan Erik, pada Operasi Zebra yang dilakukannya, tindakan tegas diberikan pada pelanggar lalu lintas dnegan berbagai pelanggaran yang dilakukannya.
Selain menggunakan kendaraan roda dua tanpa mengenakan helm, ada juga kendaraan yang tidak dilengkapi spion, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Sedangkan pengendara roda empat kebanyakan pelanggarannya tidak memakai sabuk pengaman.
“Tak sedikit pula pengendara yang kita tilang karena tidak lengkap surat-surat kendaraannya,” katanya.
Tidak hanya menindak tegas para pelanggar lalu lintas, menurut Erik, selama Operasi Zebra, petugas juga berhasil mengamankan 51 kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi surat-surat.
Untuk sementara 51 kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Garut sampai kemudian ada pihak pemilik yang mengambilnya.
Namun hingga pelaksanaan terakhir Operasi Zebra pada Selasa (14/11/2017) ini, belum ada pihak yang datang yang mengaku pemilik kendaraan dan berniat mengambilnya.
Hal ini patut dicurigai jika kendaraan tersebuty bisa saja merupakan hasil pencurian.
“Dalam operasi ini kami juga menyita 51 kendaraan bermasalah, dicurigai hasil curian karena tidak ada surat-surat. Namun itu baru indikasi karena sampai hari ini belum ada pihak yang datang untuk mengambilnya,” ucap Erik.
Dijelaskannya, kendaraan yang berhasil disita jajaran Satuan Lalu Lintas terdiri dari dua kendaraan roda empat dan 49 kendaraan roda dua berbagai merk.
Seluruh kendaraan itu sementara ditahan di Mapolres Garut sampai pemiliknya datang menunjukan surat-surat resmi kendaraannya.
Erik menyampaikan, seluruh kendaraan yang disita itu diberi batas waktu pengambilan selama 45 hari sejak dilakukan penilangan. Jika sampai waktu yang telah ditetapkan tidak juga diambil oleh pemiliknya, maka kendaraan tersebut akan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Garut untuk dilakukan pengembangan hukum lebih lanjut.
“Kita akan tunggu selama 45 hari, kalau ada indikasi hasil curian, maka kita akan serahkan ke Reskrim untuk diselidiki lebih lanjut,” katanya. (Aep Hendy S)***