SINGAPARNA, (KAPOL).-
Mantan Kepala Desa Karyamandala, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Mukarom (51) sudah hampir dipastikan menjadi anggota DPRDKabupaten Tasikmalaya.
Kepastian politisi PDI Perjuangan menjadi anggota DPRD tersebut, setelah pengajuan pengganti antar waktu (PAW) PDI Perjuangan telah diterima oleh pimpinan DPRD dan segera dilaksanakan pelantikan.
Mantan kepala desa selama dua periode tersebut, terpilih menggantikan Drs. Ade Abdurrahmat (Alm) di DPRD Kabupaten Tasikmalaya karena meninggal dunia akibat sakit beberapa waktu lalu.
Mukarom merupakan Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemiihan 4 pada Pemilihan Legislatif tahun 2014. Pada Pileg 2014, Mukarom meraih suara terbanyak ke dua setelah Drs. Ade Abdurahmat (Alm).
“Mukarom sudah dipastikan sebagai anggota DPRD, karena secara administrasi baik dari partai maupun KPUD sudah selesai. Tinggal menunggu jadwal pelantikan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Titin Sugiartini, Selasa (19/4/2016) siang.
Menurutnya, keputusan dalam Badan Musyawarah membahas terkait pelantikan PAW, Mukarom sebagai legislator Kabupaten Tasikmalaya. Namun seremonial pelantikan akan dilaksanakan setelah SK dari Gubernur Jawa Barat yang saat ini sedang dalam proses sudah diterima.
Dikatan Hj. Titin yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan, bisa saja pelantikan Mukarom disatu dalam sidang paripurna yang akan diagendakan di minggu depan, ungkapnya.
Sementara itu, Mukarom ketika ditanya terkait rencana pelantikan, belum bisa menjawab banyak. Dia hanya berharap pelantikan bisa segera dilaksanakan dan akan meneruskan cita-cita almarhum dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat. (Imam Mudofar)