Semua Nota Keberatan Ade Irawan Ditolak Majelis Hakim

HUKUM7 views

BANDUNG, (KP).-
Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ade Irawan, seluruhnya ditolak oleh Majelis Hakim Tipikor PN Kelas 1A Bandung.

Majelis hakim menilai dakwaan yang diberikan jaksa pun sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dakwaan yang diajukan oleh JPU pun sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara  dalam persidangan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010 – 2011 di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Bandung, Senin (24/8/2015).

Menurutnya, sksepsi yang disebutkan terdakwa dan kuasa hukumnya, belum bisa disikapi. 
Karena, kata dia,  belum masuk materi dan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan.

“Pembelaan terdakwa pun, sudah masuk kedalam materi perkara dan pembuktian apakah masuk ranah pidana atau administrasi, masih perlu dibuktikan di persidangan,” tuturnya.

Ia mengatakan, setelah mempertimbangkan dan mempelajari eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya, serta dakwaan dari JPU, maka majelis mumutuskan menolak keberatan terdakwa Ade Irawan
seluruhnya.

Dikatakan, surat dakwaan JPU sah menurut hukum. Menurutnya, dalam putusan sela, majelis hakim pun  memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan perkara persidangan serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Sidang ditunda pekan depan atau 31 Agustus 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ujar Marudut. (Azis Abdullah)

Komentar