Seorang Ibu Rumah Tangga Terjerat Sabu-sabu

HUKUM14 views

SUMEDANG, (KAPOL).-
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengamankan l tujuh pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dan psikotropika di wilayah Sumedang.

Kasat Narkoba, AKP. I Nyoman Yudhana mengatakan, dari sebanyak tujuh tersangka, seorang di antaranya ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui ER (38) warga Tanjungsari.

“Hasil pengembangan, kita amankan sebanyak 2,4 gram sabu-sabu dan 798 butir pil alprazolam dan  riklona,” katanya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Selasa (5/4/2016).

Dikatakan, ketujuh pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama dua tahun.

“Mereka dijerat Pasal 114  UU 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Dikatakan, perkara penyalahgunaan narkoba tersebut masih dalam pengembangan. (Azis Abdullah)