TAMANSARI, (KAPOL).- Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya kubu Djan Faridz yang dipimpin H. Darus akan menyerahkan salinan putusan PTUN Jakarta kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya pada Senin (5/12/2016).
Salinan putusan tersebut sebagai penguat legalitas PPP bahwa PPP yang berafiliasi ke Romahurmuzy sudah dicabut sehingga tidak sah secara hukum.
“Senin kita serahkan salinannya ke Pemkot. Agar Pemerintah juga tahu mana PPP yang sah,” kata Darus, Jumat (2/12/2016).
Menurut Darus, karena sudah tidak sah itulah, segala bantuan keuangan yang diterima DPC PPP kubu Romy juga harus dicabut karena kalau terus diberikan bisa menjadi temuan hukum.
“Memang katanya akan banding. Tapi kabar terakhir bahwa Menkumhamnya juga tak akan banding. Maka secara hukum kamilah yang sah dengan bekal putusan MA No 602 dan Putusan PTUN ini,” ujarnya.
Darus pun mengungkapkan penyampaian salinan putusan PTUN Jakarta Nomor 95 dan 37 yang memerintahkan Menkum HAM RI mencabut SK kubu Romahurmuziy sebagai tindak lanjut intruksi DPP untuk diketahui seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.
Sebelumnya dimuat “KP” beberapa waktu lalu, pemegang PPP sah di Kota Tasikmalaya masih PPP yang diketuai H. Budi Budiman. Hal ini karena masih ada upaya hukum dari
Menkumham dengan DPP PPP Romy yang akan melakukan banding. Selain itu, Menkumham juga belum melakukan pencabutan dan mengesahkan DPP PPP Djan Faridz. Sehingga DPC PPP yang sah di Kota Tasikmalaya masih yang diketuai H. Budi Budiman. (Jani Noor)