BANJAR, (KAPOL).- Mengerikan. Anak dibawah umur diduga diperkosa dan atau dicabuli anak dibawah umur, Kamis, (27/4/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Pintu Singa Rt 04/18 Kel / Kec / Kota Banjar. Tepatnya, di lantai 2 Masjid Al-Muhsin.
Menyusul peristiwa itu, Aan S melaporkannya ke Polres Banjar, Jum’at (28/4/2017) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/208/IV/2017/JBR /SPKT/RES BANJAR.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Jajaran Reskrim Polres Banjar melakukan pemeriksaan Pelapor, memeriksa korban, visum korban, memeriksa saksi, terlapor atau pelaku dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Berlatar pelaku dan korban masih di bawah umur, selama pemeriksaan didampingi P2TP2A dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Banjar ,” ujar Kapolres Banjar, AKBP. Twedy melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP. Syahroni.
Dijelaskan dia, korban S (7) dan diduga pelakunya, R (11) dan A (10). Ketiganya masih bertetanggaan sekarang ini.
Adapun kronologisnya, pelaku mengajak korban petak umpet di lantai dua Masjid Al-Muhsin. Selanjutnya, pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan mengancam korban, akan memukulinya apabila tidak mau membuka celananya untuk berhubungan badan.
Pada kesempatan itu, R menyetubuhi S yang pertama. Dilanjutkan A. Selama itu, korban S disuruh menutupi matanya oleh R. Saat diperiksa, pelaku mengakui sering nonton film dewasa di internet. Menyusul disekitar rumahnya itu ada jaringan wifi gratis.
” Barang bukti yang sudah diamankan sekarang ini, pakaian korban. Akibat kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP dengan hukum penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, “katanya.
Akibat pelaku dan korban sama-sama masih dibawah umur 12 tahun, sesuai Pasal 21, Penyidik memperbolehkan penangannya lebih lanjut oleh orang tua pelaku yang bersangkutan atau lembaga pembinaan khusus.
” Terkait kasus ini, kami sudah berkordinasi dengan Bapas,”ujarnya. (D.Iwan)***