SETIAP mahluk hidup di dunia ini tentu sangat mendambakan kebebasan. Dengan hidup bebas, siapapun tentu bisa menentukan pilihan hidupnya sendiri.
Hal itu pulalah yang nampaknya dirasakan Alamsyah dan Didi.
Sepasang sejoli ini nampak sangat bahagia ketika mersakan kebebasan setelah selama lebih dari setahun harus hidup dalam kurungan.
Alamsyah dan Didi adalah sepasang elang ular yang selama ini menjalani rehabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK).
Sebelum menjalani rehabilitasi di PKEK, Alamsyah dan Didi dipelihara warga.
Alamsyah adalah elang ular jantan yang diserahkan warga Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung kepada PKEK secara sukarela pada 6 Maret 2016 lalu.
Sedangkan Didi adalah elang ular betina hasil sitaan BKSDA Tasikmalaya pada 19 Oktober 2016 yang diserahkan kepada PKEK untuk direhabilitasi.
Mereka pada akhirnya dilepasliarkan ke alam bebas setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi selama setahun lebih.
Karena kondisinya sudah benar-benar sehat dan naluri sebagai raptor-nya sudah kembali, maka kedua ekor elang ular ini dianggap layak untuk hidup di alam bebas.
“Alamsyah dan Didi adalah dua elang ular yang telah selesai menjalani masa rehabilitasi. Keduanya dinilai layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam liar,” ujar Manajer Operasional PKEK, Zaini Rakhman, seusai acara pelepasliaran di kawasan PKEK, Kecamatan Samarang, Kamis (19/10/2017).
Dikatakannya, pelepasliaran kali ini sedikit berbeda dengan pelepasliaran sebelumnya. Karena kali ini elang yang dilepasliarkan telah sejak awal dijodohkan. Diharapkan, di alam liar nanti mereka bisa berjodoh hingga bisa berkembang biak menambah populasi elang ular di kawasan hutan Kamojang.
Zaini menjelaskan, sebelum bisa dilepasliarkan, elang-elang yang masuk ke PKEK harus menjalani masa rehabilitasi. Sebelumnya, elang-elang tersebut juga harus menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kesehatannya dan juga memastikan organ-organ penting tubuh elang yang bisa membuatnya bertahan hidup di alam liar dalam kondisi baik.
“Di antara organ-organ penting tersebut adalah cakar, paruh, sayap, mata dan lainnya. Kalau organ tubuh penting elang tersebut sehat, maka mereka akan bisa bertahan hidup di alam liar karena mereka bisa berburu makanannya sendiri,” kata Zaini.
Rehabilitasi, tambahnya, juga dilakukan untuk mengembalikan naluri alami elang seperti kemampuan berburu, terbang, dan kemampuan-kemampuan lainnya agar elang bisa bertahan hidup di alam liar.
Karena biasanya elang-elang yang masuk ke PKEK telah lama dirawat dalam kandang di rumah warga yang ukurannya kecil dan juga pakan yang tidak sesuai dengan pakan aslinya di alam.
Menurut Zaini, pasca dilepasliarkan, elang tidak akan dibiarkan begitu saja. Ada proses monitoring yang akan dilakukan tim PKEK bersama volunteer Sahabat Elang yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar dari Garut yang telah mengikuti pendidikan selama satu bulan di PKEK.
“Tim monitoring bertugas memastikan elang dapat bertahan hidup di alam liar. Monitoring dilakukan minimal selama 21 hari dengan mengikuti pergerakan elang yang dilepas,” ucapnya.
Pelepasliaran sepasang elang ular di kawasan PKEK tersebut dilakukan oleh Vice President CSR dan SMEPP PT Pertamina Agus Mashud A.
Mereka juga didampingi oleh General Manager MOR III Muhammad Irfan, Arman CSR dan SMEPP Khazali Nasuion, Manager Petkim MOR III Sigit Subiantoro, CSR manager Murti Dewi Hani dan External Coo Manager PT Pertamina Arya Dwi Paramita.
Lebih jauh Zaini menjelaskan, PKEK merupakan lembaga bentukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan Raptor Indonesia (RAIN) yang beroperasi sejak tahun 2014. (Aep Hendy S)***