SINGAPARNA, (KAPOL).-
Proses penghitungan suara pilkada calon tunggal Kab. Tasikmalaya selesai sudah. Hasilnmya, suara “Setuju” pasangan Uu-Ade kembali memimpin Kab. Tasikmalaya selama lima tahun ke depan unggul telak ketimbang “Tidak Setuju.” Pasangan Uu-Ade memperoleh 67,40% suara. Sedangkan suara “Tidak Setuju” hanya 32,60% suara.
Namun demikian, riak-riak sengketa pilkada calon tunggal mulai tercium sejak proses penghitungan suara, Rabu (9/12/2015) siang kemarin. Mantan Bupati Tasikmalaya dua periode, H. Tatang Farhanul Hakim dan Ketua DPD PPP Kab. Tasikmalaya versi Djan Faridz, H. Ruhimat mengancam akan memperkarakan pasangan Uu-Ade jika “Setuju” menang.
Ditemui di kediamannya di Kp. Cisaro Desa Cipakat Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, laki-laki dengan ciri khas kumis baplang ini mengatakan sejak awal, pilkada calon tunggal ini tidak dikehendaki terjadi baik oleh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh-tokoh partai politik di Kab. Tasikmalaya.
“Pilkada Kab. Tasikmalaya ini cacat karena putusan MK yang dipaksakan tanpa mentolerir proses demokrasi sebelumnya,” kata Tatang.
Selain itu, kata Tatang, kekisruhan pilkada calon tunggal di Kab. Tasikmalaya ini juga lantaran aturan yang tidak jelas yang dibuat oleh KPU tentang pilkada calon tunggal.
“Saya yakin masyarakat Tasikmalaya yang akan menggugat,” kata Tatang.
Sementara itu, Ketua DPD PPP Kab. Tasikmalaya versi Djan Faridz, H. Ruhimat mengatakan ada indikasi pelanggaran dari pasangan calon tunggal Uu-Ade. Di antaranya dugaan moeny politic. Ruhimat mengatakan, andai kata “Tidak Setuju” yang menang, tidak akan ada gugatan apapun. Indikasi kecurangan dimaafkan. Tapi jika “Setuju” yang menang, kata Ruhimat, pasti akan ada gugatan yang dilayangkan.
“Yang menggugat dari element masyarakat. Karena memang partai tidak bisa mengajukan gugatan,” kata Ruhimat saat ditemui di kediaman mantan Bupati Tasikmalaya, H. Tatang Farhanul Hakim, Rabu (9/12/2015) siang. (Imam Mudofar)
Komentar