“Si Ice”, Permudah Proses Perizinan di Sumedang

BIROKRASI97 views

SUMEDANG, (KAPOL).- Sebagai upaya menjalin kemitraan, mengembangkan dan meningkatkan peluang Usaha Makro, Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sumedang, kembangkan proses perizinan secara online dengan nama Sistem Informasi Cetak (Si Ice) Mandiri di Jatinangor (19/12/2017).

Kepala DPMPTS Kabupaten Sumedang, Ade Setiawan mengatakan, sistem tersebut diberlakukan untuk mengikuti perkembangan zaman.

Bahkan, kata dia, dalam memenuhi tuntutan masyarakat, akan terwujudnya pelayanan publik secara optimal.

Terutama, ujar dia, pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transfaran, pasti, terjangkau serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain dapat memudahkan masyarakat dalam menempuh perizinan, kata Ade, juga sebagai pengembangan alat kendali penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang lebih baik dan efisien.

Dikatakan Ade, dengan sistem tersebut diharapakan dapat meningkatkan keterbukaan informasi serta akses penyelenggaraan PTSP kepada masyarakat.

“Sistem SI ICE Mandiri memiliki dua payung hukum, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 91 Tahun 2017 dan Peraturan Buapti Sumedang Nomor 92 Tahun 2017,” ucapnya.

Ade Setiawan mengatakan, ada tujuh langkah mudah daftar izin melalhi aplikasi SI ICE Mandiri.

Pendaftaran, mengisi formulir dan berkas, pemrosesan izin, pembayaran retribusi, penandatanganan izin, pengisian kuisioner bagi Industri Kecil Menengah (IKM) serta mengunduh dan mencetak surat izin.

“Penandatanganan izin dilakukan kepala Dinas PMPTSP, yang dilakukan dengan sistem digital,” kata Ade.

Tentunya setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bidang Pelayanan Perizinan.

“Bisa dilakukan di kantor atau di luar kantor, pada jam kerja atau di luar jam kerja. ujarnya. (Devi Supriyadi)***