Meneroka Kepindahan Ibu Kota Sukapura (Tasikmalaya) Dari Sukaraja Ke Manonjaya (3)
SETELAH Bupati Suriadilaga atau sering disebut Bupati Talun (Bupati keturunan Sumedang) mundur karena gagal melaksanakan penanaman pohon nila akibat diboikot rakyat Sukapura, jabatan Bupati Sukapura pun diberikan kepada Bupati Limbangan, Raden Adipati Adiwijaya.
Dan untuk menguatkan posisi Limbangan, Kabupaten Sukapura kembali dibubarkan oleh Gubernur Jenderal Van der Capellen pada 19 April 1821.
Atas perintah Residen Priangan di Cianjur, Bupati Limbangan diharuskan menggandeng mantan Bupati Sukapura, Jaya Anggadipa (Wiradadaha kedelapan), sehingga Jaya Anggadipa diberi jabatan sebagai “Kumetir” (Pengiring Bupati), yang bertugas mengurus kebun nila serta diharuskan membuat pabrik nilanya.
Jaya Anggadipa menerima jabatan itu dengan maksud sebagai batu loncatan atas saran Raden Patih Danuningrat yang saat itu menjadi Patih Galuh di Pasir Panjang agar kedepannya posisi sebagai Bupati Sukapura bisa kembali diraih.
Karena khawatir setiap pekerjaan yang mendapat nama baik akan tetap disebut hasil Bupati Limbangan, Jaya Anggadipa meminta tempat penanaman Nila dan pabrik tidak di Sukaraja tetapi di Batuwangi dan Nagara (sekarang wilayah Singajaya Kabupaten Garut). Ia optimistis tercapai karena Batuwangi dulunya wilayah Sukapura sehingga rakyat Batuwangi bisa taat pada Jaya Anggadipa.
Selesai sudah penanaman Nila bersama Pabriknya yang di Batuwangi dan Nagara itu. Lalu dilaporkan ke Bupati Limbangan, sementara pekerjaan Bupati Limbangan di Sukaraja dan Mangunreja belum selesai. Sehingga Bupati Limbangan Raden Adipati Adiwijaya pun merasa dilema karena khawatir kalau sampai dilaporkan kesuksesan Jaya Anggadipa akan mendapat penilaian buruk terhadap dirinya sehingga Gubernur Residen Priangan di Cianjur bisa mengembalikan kembali wilayah Sukapura ke Jaya Anggadipa. (Jani Noor)