TARKI, (KAPOL).- Majelis hakim dalam persidangan gugatan perdata utang piutang sebesar Rp 1,8 miliar antara anak dan ibu di Pengadilan Negeri Garut meminta agar jalannya persidangan bisa selesai sebelum Ramadhan atau puasa.
Tak hanya itu, hakim kembali menyarankan agar kedua belah pihak memilih jalan musyawarah dalam kasus ini.
“Saya harap jalannya persidangan kasus ini bisa selesai sebelum masuk puasa. Selaku hakim, saya kembali menawarkan agar kedua belah pihak islah,” ujar Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, saat memimpin sidang, Rabu (3/5/2017).
Lagi-lagi Endratno mengingatkan bahwa kasus yang melibatkan anak, mantu, dan ibu kandung tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk itu, semua pihak dalam hal ini harus mau duduk bersama untuk bermusyawarah mencari cara penyelesaiannya.
“Silahkan kuasa hukum dari kedua belah pihak agar bisa meyakinkan kliennya untuk islah.
Apalagi ini kan sudah mau masuk puasa,” kata Endratno.
Dalam kesempatan tersebut, Endratno juga menyinggung ketidakhadiran saksi prinsipal dalam persidangan. Hal ini akan semakin membuat proses persidangan lebih lama dan panjang.
Kuasa hukum penggugat intervensi, Lucky Jepian, mengatakan materi gugatan intervensi ingin membatalkan perjanjian Yani Suryani terhadap Amih yang diklaim memiliki hutang Rp 21 juta. Tak hanya itu, penggugat intervensi juga ingin membatalkan materi gugatan Handoyo yakni rumah Amih yang berada di Ciledug karena dianggap tidak relevan mengingat rumah itu milik seluruh ahli waris.
“Kami pikir sangat tidak relevan apabila penggugat mempersoalkan masalah rumah. hal ini dikarenakan rumah tersebut merupakan milik semua ahli waris,” kata Lucky.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Jopie Gilalo, menilai gugatan intervensi yang dilakukan keluarga Amih hanya akan memperpanjang masalah. Terlebih lagi, pihaknya meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan kliennya dianggap pantas untuk mengungkap kebenaran.
“Ini bukan soal materi semata, akan tetapi yang lebih penting soal harga diri. Apalagi keluarga Amih kerap bilang pembohong kepada Handoyo,” ucap Jopie.
Sementara itu juru bicara keluarga Amih, Eep Rusdiana menyatakan, meskipun gugatan intervensi yang ia layangkan ditolak pengadilan, akan tetapi ia berharap agar Yani selaku kakaknya bisa kembali ke pangkuan keluarga. Pihak keluarga yakin kalau sikap Yani selama ini karena pengaruh dari suaminya (Handoyo).
Menurut Eep, dengan munculnya gugatan intervensi, diharapkan pihak Handoyo selaku tergugat bisa berdamai dengan pihak Amih termasuk seluruh keluarga Amih.(Aep Hendy S)***