TARKI, (KAPOL).-Majelis Hakim pada sidang lanjutan kasus perdata utang piutang antara anak dan ibu di Pengadilan Negeri (PN) Garut Kamis (6/4/2017) kembali menyarankan agar kasus ini bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
Sidang ke delapan anak gugat ibu kandung sebesar Rp 1,8 miliar digelar di ruang Kartika PN Garut. Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti baik dari pihak Handoyo Andianto dan Yani Suryani sebagai penggugat, maupun Siti Rokayah dan Asep Ruhendi selaku tergugat.
Sebelum menunda persidangan, majelis hakim yang diketuai Endratno Rajamai langsung menanyakan kesiapan dari penggugat dan tergugat untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya yang akan digelar Kamis pekan depan.
“Sesuai kesepakatan hari ini, dalam persidangan selanjutnya, saksi dari kedua belah pihak harus dihadirkan,” ujar Endratno yang akrab disapa Raja.
Pada akhir persidangan, majelis hakim kembali menyarankan agar kedua belah pihak mau menyelesaikan kasus ini dengan cara musyawarah kekeluargaan.
Menurutnya, cara tersebut dinilai jauh lebih baik ketimbang terus bersikukuh untuk menyelesaikan melalui persidangan. Apalagi antara penggugat dan tergugat bukan orang lain tapi terikat hubungan anak dan ibu kandung.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga sempat memanggil Asep Ruhendi sebagai tergugat 2 untuk ditanyai masalah uang sebesar Rp 20 juta yang disebut-sebut pihak penggugat, telah diberikan dalam bentuk tunai.
Selanjutnya majelis hakim pun sempat bertanya kepada kuasa hukum penggugat terkait masih adanya kemungkinan untuk berdamai.
“Apakah pihak penggugat masih tetap menanyakan uang Rp 20 juta yang katanya diberikan secara tunai kepada penggugat? Terus kalau pihak tergugat mengakuinya, bagaimana? Apakah penggugat mau berdamai?,” ucap Raja.
Pertanyaan majelis hakim tersebut kemudian dijawab kuasa hukum pihak penggugat dengan terlebih dahulu akan menyamapikan hal itu kepada penggugat.
Untuk kesekian kalinya, majelis hakim kembali meminta agar kedua belah pihak hadir di persidangan pekan depan. Hal tersebut bertujuan agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.
“Majelis sudah bermusyawarah, menetapkan sebelum mendengar saksi di sidang selanjutnya, majelis meminta supaya penggugat, tergugat 1 dan 2 untuk hadir,” ucap Raja.(Aep Hendy S)***